TENGGARONG, Rilismedia.co — Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) mulai memasuki fase krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026), sejumlah fakta yang sebelumnya samar kini mulai terkuak, terutama dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak perusahaan.
Alih-alih memperkuat klaim kepemilikan lahan, kesaksian para saksi justru memunculkan sejumlah inkonsistensi yang menjadi perhatian majelis hakim. Empat saksi dihadirkan oleh PT KAJ, terdiri dari mantan kepala desa, seorang pemilik lahan, serta dua pekerja lapangan. Namun, substansi keterangan mereka dinilai belum mampu menjawab pokok persoalan: siapa pemilik sah lahan yang kini disengketakan di Desa Sukabumi.
Kuasa hukum warga, Advokat Gunawan, menilai jalannya persidangan memperlihatkan lemahnya konstruksi pembuktian dari pihak tergugat.
“Kalau kami melihat jalannya sidang hari ini, justru tidak ada keterangan saksi yang mengarah pada penguatan hak kepemilikan PT KAJ atas lahan warga di Desa Sukabumi,” kata Gunawan usai persidangan.
Sorotan paling tajam mengarah pada kesaksian mantan kepala desa yang dianggap tidak konsisten. Dalam persidangan, saksi tersebut sempat menyebut bahwa dari total klaim pembebasan lahan seluas 267 hektare oleh PT KAJ, hanya sekitar 115 hektare yang benar-benar terealisasi di wilayah Lebak Ulak.
Namun, keterangan itu berubah di tengah sidang. Angka 115 yang semula disebut sebagai luas lahan, kemudian diralat menjadi jumlah dokumen atau surat.
“Di tengah persidangan, keterangannya kemudian berubah. Awalnya menyebut angka 115 itu luas lahan yang dibebaskan, lalu diralat menjadi jumlah surat. Ini yang kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berbelit,” ujarnya.
Perubahan keterangan tersebut membuka ruang pertanyaan baru mengenai validitas data pembebasan lahan yang selama ini dijadikan dasar oleh perusahaan. Selisih antara angka 267 hektare dan 115 hektare yang disebut sebelumnya pun belum terjelaskan secara rinci di persidangan.
Di sisi lain, keterangan saksi lain justru mengarah pada lokasi yang berbeda dari objek sengketa. Seorang saksi bernama Yovi menyatakan bahwa tanah yang pernah ia jual kepada PT KAJ berada di wilayah Lebak Ulak, bukan Desa Sukabumi.
“Beliau menjelaskan tanah yang dijual adalah lahan garapan keluarganya secara turun-temurun dan lokasinya berada di Lebak Ulak. Tidak ada pernyataan bahwa lahannya berada di Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang berasal dari internal operasional perusahaan hanya menjelaskan aktivitas teknis di lapangan. Keterangan mereka dinilai tidak berkaitan langsung dengan aspek legal kepemilikan lahan maupun proses pembebasan yang menjadi inti perkara.
“Dua saksi terakhir lebih banyak bicara soal aktivitas pekerjaan mereka. Tidak masuk ke substansi siapa pemilik lahan atau bagaimana proses ganti rugi dilakukan,” katanya.
Dengan munculnya sejumlah celah dalam kesaksian, majelis hakim memberikan waktu tambahan selama 14 hari kepada kedua belah pihak untuk melengkapi bukti surat. Tahapan ini dinilai akan menjadi penentu sebelum perkara memasuki fase kesimpulan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2026, dengan agenda penyerahan bukti tambahan.
“Kalau sesuai jadwal dari majelis, tinggal beberapa tahapan lagi. Setelah bukti tambahan, masuk kesimpulan, lalu putusan. Kami berharap proses ini bisa segera memberikan kepastian hukum bagi warga,” tutup Gunawan.






