Rilismedia.co – Bareskrim Polri terus memburu pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Andre Fernando Tjhandra alias “The Doctor”. Penelusuran rekening penampungan mengungkap besarnya transaksi gelap yang dilakukan sindikat tersebut.
Andre diketahui memiliki jaringan luas hingga ke Malaysia dan terhubung dengan bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat, termasuk Erwin bin Iskandar. Ia kini menjadi buronan utama setelah pengungkapan kasus yang turut menyeret oknum aparat di wilayah Polres Bima Kota.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap dua perwira polisi, yakni Maulangi dan Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana perlindungan sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan tersebut.
Identitas “The Doctor” terungkap setelah penangkapan kaki tangannya, termasuk Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw. Dalam sindikat ini, Andre berperan sebagai pengendali utama distribusi narkotika internasional, mulai dari sabu, “happy water”, hingga cairan vape mengandung etomidate.
Untuk menyamarkan transaksi, jaringan ini menggunakan rekening proxy yang dipegang pihak lain. Polisi telah menangkap empat penyedia rekening, yakni DEH dan L, serta TZR dan M alias Bang Ja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa para pelaku diberi imbalan jutaan rupiah untuk membuka rekening yang kemudian digunakan menampung uang hasil kejahatan.
“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” kata Eko.
Dari hasil penelusuran, ditemukan empat rekening utama yang menampung total 2.134 transaksi dengan nilai mencapai Rp124 miliar. Sebagian besar dana tercatat mengalir ke rekening milik tersangka L, sementara rekening lain digunakan untuk menampung pembayaran dari jaringan distribusi hingga pemasok utama.
Modus yang digunakan untuk menyamarkan transaksi juga terbilang kompleks. Pelaku menggunakan berbagai keterangan palsu seperti “amal”, “cicilan utang”, hingga “DP mobil” agar tidak terdeteksi aparat.
“Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti ‘DP BMW 2013’, ‘DP unit Venturer’, hingga disamarkan dengan label ‘Amal’ dan ‘Cicilan Utang’,” jelas Eko.
Polisi menegaskan penggunaan rekening proxy merupakan pola umum dalam jaringan narkoba untuk memutus jejak antara bandar dan pembeli. Hingga kini, pengejaran terhadap Andre “The Doctor” dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.






