Tenggarong – Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang ini merupakan lanjutan tahap pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada 17 April 2026.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan sejumlah saksi dari unsur pemerintah dan pihak yang mengetahui riwayat lahan. Mereka antara lain Camat Kota Bangun Darat Julkifli, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto.
Majelis hakim terlebih dahulu memastikan independensi para saksi dengan menanyakan kemungkinan adanya hubungan keluarga maupun kepentingan dengan para pihak.
Dalam keterangannya, H.M. Yamin menegaskan keabsahan dokumen transaksi lahan yang disengketakan. Ia mengakui tanda tangan dalam dokumen jual beli tersebut merupakan miliknya saat menjabat camat.
“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut adalah milik saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Sukadi yang menjelaskan batas administratif Desa Sukabumi dan Desa Lebak Ulaq tidak pernah mengalami perubahan. Ia menegaskan lokasi objek sengketa berada di wilayah Desa Sukabumi.
“Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi, berbeda kecamatan, dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” katanya.
Hal senada disampaikan Sudirman yang mengaku mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut, termasuk proses administrasi hingga transaksi jual beli.
“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat dan proses administrasinya melalui mekanisme jual beli yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Totok Heru Subroto mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar oleh pihak penggugat, serta dimanfaatkan untuk program penanaman singkong.
“Lahan yang digunakan untuk tanaman singkong itu memang berada di atas tanah milik penggugat,” jelasnya.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, juga menyatakan bahwa proses pengesahan administrasi jual beli tanah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Ahmad Ramdhan, menilai keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukum kliennya.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, baik secara administrasi maupun historis,” ujarnya.
Salah satu penggugat, Darmono, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil sesuai bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan,” pungkasnya.






