Samarinda, Rilismedia.co — Setelah melalui proses panjang, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Regulasi ini menjadi titik balik bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menilai kehadiran UU tersebut memberikan kepastian atas hak-hak dasar pekerja dalam hubungan kerja domestik.
“Selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan aturan yang jelas. Dengan undang-undang ini, hak-hak mereka bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Dalam substansinya, UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari keselamatan kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif dan eksploitasi. Regulasi ini juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap sektor domestik yang kerap luput dari perhatian.
Meski demikian, Anhar mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada implementasi di daerah. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun aturan turunan agar kebijakan tersebut tidak berhenti di tingkat pusat.
“Perlu ada perda sebagai tindak lanjut supaya pelaksanaannya jelas di daerah,” tegasnya.
Ia juga menilai pentingnya keberadaan organisasi bagi pekerja rumah tangga sebagai wadah memperkuat posisi mereka dalam hubungan kerja. Menurutnya, organisasi dapat menjadi sarana advokasi sekaligus perlindungan bagi para pekerja.
“Dengan adanya organisasi, pekerja rumah tangga bisa memiliki ruang advokasi dan perlindungan yang lebih kuat,” katanya.
UU PPRT sendiri disahkan dalam rapat paripurna di Jakarta pada 21 April 2026, setelah melalui pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI serta mendapat dorongan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat meningkat secara nyata, termasuk di Kota Samarinda.






