Kasus Batauga Kian Memanas, Keluarga Korban Dilaporkan Balik Usai Soroti Lambannya Proses Hukum

Batauga Polemik penanganan kasus dugaan pengancaman di Desa Lampanairi, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, kian memanas. Setelah sempat viral di media sosial, keluarga korban justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Laporan balik tersebut diajukan oleh salah satu terlapor berinisial I, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok yang sebelumnya diduga hendak memasuki pekarangan rumah korban pada malam kejadian.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, sekelompok orang diduga masuk ke pekarangan hingga ke dalam rumah korban.

Menurut keterangan pihak keluarga korban, dalam kejadian tersebut terdapat dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang oleh salah satu bagian kelompok itu. Bahkan, disebutkan adanya teriakan ancaman pembunuhan yang dilontarkan kepada korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batauga pada 3 Februari 2026. Namun, proses penanganan perkara disebut berjalan lambat. Gelar perkara baru dilakukan pada 13 April 2026, atau sekitar dua bulan setelah laporan dibuat.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan pengancaman tidak memenuhi unsur pidana. Salah satu pertimbangan yang disebutkan adalah tidak adanya saksi yang melihat langsung dugaan ancaman menggunakan parang.

Atas dasar itu, perkara kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Keluarga korban mengaku kecewa dengan hasil tersebut. M, salah satu anggota keluarga korban, menilai fakta di lapangan seharusnya cukup untuk menguatkan dugaan adanya unsur pengancaman.

“Parang kalau bukan untuk intimidasi atau pengancaman, lalu untuk apa? Itu jelas dibawa saat kejadian,” ujar M dengan nada tegas.

Menurutnya, lambannya proses penanganan sejak laporan dibuat hingga gelar perkara menjadi alasan pihak keluarga kemudian mengangkat kasus ini ke media sosial.

Namun langkah tersebut justru berujung pada laporan balik.

Di sisi lain, pihak pelapor berinisial I, yang diketahui bernama Isdar, seorang nelayan asal Batauga, melalui kuasa hukumnya La Ode Muhammad Sadar, S.H., resmi melaporkan Murlia ke Polres Buton.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik melalui penyebaran video di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.

Menurut kuasa hukum pelapor, persoalan ini bermula dari laporan Murlia terhadap Isdar atas dugaan pengancaman pembunuhan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

“Dari hasil penyelidikan, yang ditemukan hanya dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin,” jelas La Ode Muhammad Sadar dilansir dari media stasiunberita.

Ia menyebut, karena tidak puas dengan hasil tersebut, Murlia kemudian mengunggah video ke media sosial dengan narasi yang dinilai menyudutkan kliennya serta institusi kepolisian.

Dalam unggahan tersebut, lanjutnya, terdapat pernyataan yang menyebut aparat kepolisian mengabaikan laporan, serta tetap menuduh kliennya melakukan pengancaman.

Kuasa hukum menilai, tindakan tersebut telah memicu penghakiman publik atau trial by social media yang merugikan martabat kliennya.

“Selain merugikan klien kami, narasi tersebut juga mencederai wibawa institusi Polri karena menyebut seolah-olah laporan diabaikan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Murlia dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Mengingat konten tersebut telah viral dan berdampak luas, kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum,” tambahnya.

Sementara itu, M menegaskan bahwa apa yang disampaikan ke publik merupakan bentuk upaya mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya hanya mencari keadilan. Kalau tidak disuarakan, kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” katanya.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan memasuki pekarangan rumah tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini pun kini berkembang menjadi dua arah: proses hukum atas dugaan pelanggaran masuk pekarangan, serta laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.

Perbedaan persepsi antara pihak keluarga korban dan pelapor, ditambah lamanya proses penanganan perkara sejak Februari hingga April, membuat kasus ini terus menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru secara menyeluruh terkait perkembangan kedua laporan tersebut. Publik pun menanti kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara yang kini kian kompleks.

Pos terkait