Rilismedia.co – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan memeriksa ratusan saksi dan puluhan ahli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 130 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan,” kata Iman, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, polisi juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari bahan kertas, embos, hingga tanda tangan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, dalam perkembangan terbaru, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut status tersangkanya setelah mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah melakukan pertemuan dengan Jokowi.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memastikan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.






