Batas Lahan, Hakim Turun ke Sukabumi Uji Klaim Warga vs PT KAJ

Rilismedia.co — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT KAJ memasuki fase penentuan. Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar pemeriksaan setempat (PS) dengan menurunkan langsung majelis hakim ke lokasi objek sengketa, Jumat (17/4).

Langkah ini diambil untuk menguji secara konkret kesesuaian antara bukti administrasi dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus menilai kejelasan batas-batas lahan yang diperselisihkan.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut, majelis hakim bersama panitera melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara. Para pihak berperkara turut hadir, didampingi aparat pengamanan, serta sejumlah saksi yang dinilai mengetahui riwayat kepemilikan lahan.

Dari pihak pemilik lahan, hadir ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Anto, Darmono, dan Mahrum. Sementara itu, saksi yang ikut dalam pemeriksaan meliputi mantan Camat Kota Bangun Darat, Ketua RT setempat, Kepala Desa Sukabumi, hingga camat yang masih menjabat.

Seluruh pihak diberikan kesempatan menunjukkan klaim masing-masing di lokasi. Majelis hakim kemudian mencermati setiap penjelasan serta kondisi fisik lahan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kuasa Hukum penggugat, Advokat Gunawan, S.H (kanan).

Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyatakan bahwa temuan di lapangan memperkuat posisi pihaknya.

Ia menilai, bukti yang telah diajukan sesuai dengan kondisi riil objek sengketa.

“Fakta di lapangan tadi sudah kami sampaikan sesuai data yang ada, dan dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan batas berupa parit, yang menurut kami tidak relevan sebagai batas tanah,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, pihaknya menghargai langkah majelis hakim yang turun langsung ke lokasi, karena dinilai memberikan gambaran objektif terhadap perkara yang sedang berjalan.

Di lokasi yang sama, Darmono selaku pemilik lahan mengaku lega setelah mengikuti pemeriksaan tersebut.

Ia menilai kehadiran majelis hakim secara langsung memberi kejelasan terhadap persoalan yang selama ini berlangsung.

“Saya sangat menghargai pihak Pengadilan Negeri Tenggarong yang sudah hadir langsung, dan dengan kegiatan ini saya merasa lega, karena fakta dan data sudah kami sampaikan di lapangan,” kata Darmono.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang disampaikan pihak perusahaan selama pemeriksaan.

“Dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas yang jelas, hanya menyebut parit sebagai batas. Itu menurut saya tidak sesuai,” tambahnya.

Sementara itu, Anto selaku ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang ditunjuk.

“Kami serahkan ke pengacara, dan harapannya semoga proses ini berjalan lancar dan cepat selesai,” ujarnya.

Pemeriksaan setempat ini menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian sebelum perkara berlanjut ke agenda berikutnya hingga putusan. Hasil dari peninjauan langsung ini diharapkan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai kekuatan bukti masing-masing pihak.

Pos terkait