Buronan Kasus Korupsi Rp12 Miliar di Samarinda Berhasil Diamankan di Jakarta

Samarinda, Rilismedia.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana bernama Wendi diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025 di kawasan Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Wendi diketahui merupakan Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan kawasan Rukan The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ia menerima dana sebesar Rp12 miliar yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui PT MMPHKT, namun tidak pernah merealisasikan proyek tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp10,77 miliar.

Sebelumnya, Wendi ditetapkan sebagai DPO karena tidak berada di alamat saat hendak dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, pada Jumat, 23 Mei 2025, Wendi dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,77 miliar, dikompensasikan dengan pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan melalui PT MMPH sebesar Rp1,5 miliar, dengan subsider pidana penjara selama tiga tahun.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menuntaskan pelaksanaan eksekusi terhadap buronan yang masih berkeliaran.

banner 400x130

Pos terkait