Kupon Biosolar Jadi Polemik, DPRD Samarinda Minta Aturan Tak Membebani Sopir

SAMARINDA, Rilismedia.co — Pemerintah Kota Samarinda hendak menertibkan distribusi Biosolar bersubsidi. Para sopir truk justru turun ke jalan.

Aksi ratusan sopir di depan Balai Kota Samarinda, Senin, 24 Agustus 2026, memperlihatkan satu persoalan yang belum selesai, pemerintah ingin mengurai antrean dan menutup celah penyalahgunaan subsidi, sementara sopir khawatir mekanisme baru justru menambah beban kerja mereka.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta pemerintah tidak menjalankan kebijakan baru tanpa sosialisasi yang memadai. Menurut dia, sopir harus mengetahui secara jelas prosedur, persyaratan dan konsekuensi kebijakan sebelum diterapkan.

“Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi masyarakat yang terdampak justru belum memahami mekanismenya,” kata Ronal.

Kekhawatiran itu muncul menjelang rencana penerapan sistem kupon Biosolar mulai 1 September 2026. Dalam skema yang disiapkan Pemkot, kendaraan angkutan barang harus melalui proses verifikasi sebelum mendapatkan kupon. Persyaratannya antara lain dokumen kendaraan, Fuel Card, KIR aktif dan kewajiban pajak kendaraan.

Bagi sopir, setiap tambahan prosedur berarti tambahan waktu yang harus disisihkan dari pekerjaan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata melihat persoalan dari sisi yang sama. Ia mengakui antrean panjang di SPBU perlu ditata, tetapi kebijakan baru harus diuji agar tidak sekadar memindahkan antrean dari SPBU ke tempat lain.

“Jangan sampai sopir keluar dari antrean SPBU, tetapi kemudian harus antre lagi hanya untuk mengambil kupon,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mendorong pemerintah dan sopir mencari titik temu. Ia menilai tujuan penataan distribusi BBM bersubsidi pada dasarnya positif, terutama untuk mencegah subsidi tidak tepat sasaran.

Namun, kondisi pengemudi juga harus dihitung.

“Pemerintah mungkin mau mengalah satu langkah, di driver juga mesti mau mengalah satu langkah,” kata Abdul Rohim.

Di sisi pemerintah, persoalannya bukan semata-mata soal kupon.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan antrean kendaraan angkutan di sejumlah SPBU sudah berlangsung lama. Pemerintah juga menerima informasi mengenai praktik jual-beli antrean yang nilainya disebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kendaraan.

Karena itu, Pemkot mengaitkan penataan Biosolar dengan persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi kendaraan yang belum memenuhi ketentuan untuk melakukan normalisasi sebelum akses terhadap BBM subsidi diblokir.

Pemkot juga berencana menyurati Menteri Perhubungan untuk meminta keringanan biaya normalisasi bagi para sopir.

Di sinilah kepentingan pemerintah dan sopir bertemu sekaligus berbenturan.

Pemerintah ingin subsidi lebih tepat sasaran dan antrean berkurang. Sopir membutuhkan kepastian agar kendaraan tetap bisa beroperasi tanpa kehilangan waktu dan pendapatan.

DPRD Samarinda pun meminta penerapan kebijakan tidak dilakukan secara terburu-buru. Sosialisasi harus berjalan sebelum aturan diberlakukan, sementara mekanisme di lapangan perlu dievaluasi jika menimbulkan antrean baru.

Pemkot sendiri membuka kemungkinan melakukan penyesuaian, termasuk menambah lokasi pengambilan kupon apabila pelayanan terpusat justru menciptakan penumpukan. Dalam jangka panjang, sistem distribusi juga diarahkan menuju digitalisasi.

Dengan begitu, polemik Biosolar Samarinda sebenarnya bukan sekadar persoalan berapa liter BBM yang boleh dibeli.

Di balik kupon terdapat persoalan antrean, ODOL, subsidi, administrasi, waktu kerja, hingga pendapatan sopir.

Dan sebelum 1 September tiba, pemerintah harus membuktikan bahwa penataan tersebut benar-benar menyelesaikan masalah.

Sebab jika antrean SPBU hilang tetapi sopir harus mengantre di tempat lain untuk memperoleh haknya, pemerintah mungkin hanya berhasil memindahkan masalah bukan menyelesaikannya.

Pos terkait