Pemkot Samarinda Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

SAMARINDA — Kekeringan di Samarinda mulai bergerak dari persoalan lingkungan menjadi urusan layanan dasar. Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan setelah dampaknya mulai mengganggu pasokan air dan lahan pertanian.

Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 25 Agustus hingga 7 September 2026, berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu menjadi penanda bahwa kekeringan tidak lagi dipandang sebagai ancaman musiman biasa. Tiga Instalasi Pengolahan Air (IPA) dilaporkan berhenti beroperasi akibat tingginya kadar klorida. Di sektor pertanian, sekitar 654,5 hektare lahan di lima kecamatan turut terdampak.

Kondisi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Samarinda. Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah meminta anggota dewan ikut memantau kondisi wilayah masing-masing, terutama potensi kebakaran lahan dan ketersediaan air.

Menurut Helmi, kawasan perkebunan dan permukiman perlu mendapat perhatian karena kondisi lahan yang mengering dapat memperbesar risiko kebakaran.

“Kalau ada perkembangan yang mengkhawatirkan, segera kita laporkan. Jangan sampai kebakaran membesar baru kemudian kita bergerak,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kekeringan membuat lahan lebih mudah terbakar, sementara berkurangnya sumber air dapat menyulitkan proses pemadaman ketika api muncul.

Pemkot Samarinda pun memasukkan ancaman kebakaran sebagai bagian dari langkah tanggap darurat. Masyarakat diminta menghemat penggunaan air dan tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan.

Di sisi lain, persoalan air mulai menyentuh infrastruktur pelayanan publik. Tingginya kadar klorida pada sumber air baku menyebabkan sejumlah IPA tidak dapat beroperasi normal.

Situasi ini memperlihatkan bahwa dampak kekeringan memiliki rantai yang panjang. Air yang berkurang bukan hanya menyulitkan warga memperoleh kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat mengganggu produksi air bersih, pertanian, dan meningkatkan risiko karhutla.

Helmi meminta masyarakat tidak menunggu pemerintah bergerak ketika kondisi sudah memburuk. Pemantauan di tingkat wilayah, menurutnya, penting untuk mempercepat laporan apabila ditemukan titik kebakaran maupun persoalan air.

Langkah Pemkot menetapkan status tanggap darurat juga memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan penanganan secara lebih terkoordinasi selama periode krisis.

Namun status darurat hanya menjadi awal.

Yang akan menentukan keberhasilannya adalah bagaimana pemerintah memastikan distribusi air berjalan, sumber air alternatif tersedia, serta pencegahan kebakaran dilakukan sebelum api membesar.

Samarinda kini menghadapi dua persoalan yang saling berkaitan: air yang semakin sulit dan lahan yang semakin mudah terbakar. Ketika keduanya bertemu, kekeringan tidak lagi sekadar soal musim tetapi menjadi ujian terhadap kesiapan pemerintah kota.

Pos terkait