Samarinda – Kasus dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,1 miliar di Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahakam Ulu, bermula dari laporan warga bernama Thomas Oktavinus Tamrin.
Laporan tersebut ditujukan kepada petinggi kampung berinisial PP dan resmi tercatat di Polres Mahakam Ulu pada 4 Februari 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah laporan diterima dan memasuki tahap penyelidikan, Tamrin mengaku justru mendapat tekanan dari pihak penyidik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Tekanan tersebut, menurutnya, disampaikan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum).
“Saya dipaksa menandatangani surat penghentian dalam arti saya wajib menerima dengan tingkat baik pak petinggi begitu yang disampaikan oleh Pak Kanit Pidum,” ujar Tamrin.
Tamrin mengaku sempat menolak upaya perdamaian tersebut karena menginginkan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia menyebut tekanan terus berlanjut hingga akhirnya dilakukan kesepakatan damai.
Dalam kesepakatan tersebut, Tamrin menerima kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp450 juta dan satu unit kendaraan. Meski demikian, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
Ia menyebut pihak terlapor tidak hadir dan tidak ikut menandatangani dokumen kesepakatan. Selain itu, dari total dana kompensasi yang diterima, terdapat pemotongan sebesar Rp80 juta yang disebut sebagai biaya penyelesaian perkara.
“Sebesar Rp80 juta dengan dalih uang penyelesaian, sehingga hanya membawa pulang uangnya Rp370 juta untuk dibagikan kepada masyarakat senilai Rp2.150.000 per KK dengan warga 206 KK,” ungkapnya.
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada 206 kepala keluarga (KK) di Kampung Long Gelawang.
Namun persoalan belum berhenti. Tamrin mengaku kembali mendapat tekanan terkait kendaraan yang diterimanya dalam kesepakatan tersebut. Ia diminta untuk menyerahkan kembali mobil tersebut dengan alasan adanya laporan masyarakat.
“Kanit Pidum menekan kembali agar mobil yang tengah dia kuasai untuk diserahkan di bawah ancaman dan paksaan,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku masih mengingat pernyataan yang menurutnya disampaikan saat proses penyerahan kendaraan berlangsung.
“Kalau Pak Tamrin tidak mau menyerahkan mobil tersebut, mobil akan kami tenggelamkan ke Mahakam dan bapak akan jadi tersangka,” ucapnya menirukan pernyataan tersebut.
Dalam kondisi tertekan, Tamrin akhirnya menyerahkan kendaraan tersebut dan menganggap persoalan telah selesai.
Namun, pada 17 April 2026, perkara justru berbalik arah. Tamrin dilaporkan oleh seorang warga bernama Hendra atas dugaan penggelapan uang.
“Nah per 17 April, si Tamrin ini dilaporkan oleh Hendra (warga sekitar) atas tuduhan,” ujar kuasa hukum Tamrin.
Tamrin mengaku kebingungan atas laporan tersebut, mengingat ia menilai persoalan sebelumnya telah selesai melalui kesepakatan damai.
Ia kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur pada awal Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan beberapa kali, termasuk melalui mekanisme daring karena faktor jarak.
Di sisi lain, Tamrin melalui juga telah mengadukan salah satu oknum Kanit Pidum Polres Mahakam Ulu berinisial Made ke Propam Polda Kaltim. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses penyelesaian perkara sebelumnya.
“Saya sudah beberapa kali dipanggil lewat Zoom meeting karena jarak jauh. Tapi beberapa kali zoom, si Made ini (Kanit Pidum yang dilaporkan) belum pernah dipanggil dan belum pernah diapa-apakan,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan laporan yang telah disampaikan ke Propam belum menunjukkan perkembangan.
“Aduan kami sudah masuk, sudah dikirim, tapi sampai hari ini belum diproses, belum ada apa-apa sama sekali,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa aduan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kanit Pidum dalam proses perdamaian perkara, termasuk terkait permintaan uang Rp80 juta yang disebut sebagai biaya perkara.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Mahakam Ulu, Polda Kalimantan Timur, maupun pihak terlapor terkait seluruh tuduhan tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan pernyataan sepihak yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait







1 Komentar
Komentar ditutup.