SAMARINDA, – Tim kuasa hukum terdakwa BT meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang, Selasa (28/7/2026).
Andi berpendapat, perkara yang menjerat kliennya telah melewati batas waktu penuntutan atau kedaluwarsa. Menurut dia, seluruh perbuatan yang didakwakan jaksa terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007 sehingga masih tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya pada Juli 2026. Padahal masa penuntutan telah berakhir pada Desember 2025. Karena itu, penuntutan seharusnya dinyatakan gugur dan dakwaan tidak dapat diterima,” kata Andi di hadapan majelis hakim.
Selain mempersoalkan kedaluwarsa, Andi menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Ia menyebut persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan perizinan pertambangan.
“Perusahaan telah melakukan pembebasan lahan dari masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik. Jika ada pihak yang menganggap proses itu keliru, penyelesaiannya merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan membebaskan BT dari penuntutan.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyebut BT, selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE, diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kutai Kartanegara, tanpa izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.
Jaksa juga menyebut kegiatan tersebut diduga berlangsung dengan melibatkan HM, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2008, karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.
Menurut jaksa, aktivitas penambangan itu menghasilkan sekitar 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, perbuatan tersebut diduga memperkaya korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 696,9 miliar.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum BT.






