JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah pemerintah memerintahkan penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Rekening Bank Mandiri yang menampung dana sekitar Rp80 juta itu sebelumnya tidak dapat digunakan menjelang aksi massa Pati di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Belakangan, rekening tersebut kembali aktif setelah Polda Metro Jaya melakukan penelusuran.
Yusril mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan transaksi rekening tersebut. Ia juga menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan terhadap rekening Supriyono.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” kata Yusril, Rabu, 26 Agustus 2026.
Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk mengetahui duduk perkara penghentian transaksi tersebut.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Polisi yang Meminta Penundaan
Pernyataan Yusril muncul setelah Polda Metro Jaya menjelaskan alasan rekening tersebut sempat ditunda transaksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan polisi melakukan penelusuran terhadap dana yang dihimpun untuk kegiatan masyarakat Pati.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” kata Iman dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR, Rabu.
Setelah penelusuran dilakukan, polisi menyatakan tidak ada alasan untuk meneruskan penundaan transaksi. Bank Mandiri kemudian mengaktifkan kembali rekening tersebut sejak 26 Agustus.
Iman mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.
Keterangan itu membuat persoalan rekening Supriyono memiliki dua sisi. Polisi mengakui adanya tindakan penundaan transaksi, sedangkan Yusril menegaskan tindakan tersebut bukan perintah pemerintah maupun Satgas TPPU.
Sebelumnya, Bank Mandiri juga menyatakan penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan rekening Supriyono sudah dapat digunakan kembali sejak Rabu, 26 Agustus.
“Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya,” kata Riduan.
Keterangan bank tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini. Bank menyebut ada permintaan aparat, sementara Yusril menyatakan pemerintah dan PPATK tidak pernah memerintahkannya.
Dengan demikian, pertanyaan berikutnya adalah aparat mana yang meminta penundaan transaksi tersebut dan apa dasar hukumnya.
Persoalan rekening itu kemudian mendapat perhatian Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya meminta rekening tersebut segera dipulihkan setelah polisi menyelesaikan penelusuran.
Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri akhirnya memastikan rekening dapat digunakan kembali.
Yusril menegaskan pemerintah akan menjalankan setiap tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” katanya.
Kasus ini menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya terang. Rekening memang telah kembali aktif, tetapi rangkaian keterangannya menunjukkan adanya permintaan aparat kepada bank, sementara pemerintah melalui Yusril dan PPATK menyatakan tidak terlibat.
Karena itu, penjelasan mengenai siapa yang mengajukan permintaan, kapan permintaan itu dibuat, serta dasar hukum penundaan transaksi menjadi penting untuk memastikan tindakan terhadap rekening tersebut benar-benar sesuai prosedur.
Bagi publik, persoalannya bukan lagi sekadar rekening aktivis yang sempat tidak dapat digunakan. Perkara ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai batas kewenangan aparat dalam menunda transaksi rekening warga dan mekanisme pengawasannya.






