JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan maupun penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), bukan lagi menjadi kewenangan Polri.
Menurut Sigit, tanggung jawab Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dalam proses pelimpahan tahap dua.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” kata Jenderal Sigit di Jakarta, Selasa (23/6).
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menghadiri kegiatan di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kapolri menjelaskan bahwa setelah proses tahap dua dilaksanakan, seluruh kewenangan terkait penuntutan, termasuk status penahanan tersangka, berada di bawah kendali kejaksaan.
“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka. Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan melapor secara berkala setiap pekan kepada pihak kejaksaan.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo Bellah di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum para tersangka serta adanya jaminan dari keluarga. Keluarga kedua tersangka disebut bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajibannya dalam proses persidangan.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan dan menerapkan mekanisme wajib lapor hingga perkara memasuki tahap persidangan.






