Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Samarinda, Direncanakan Sejak Januari

Rilismedia.co – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Samarinda akhirnya terungkap. Kepolisian memaparkan kronologi kejadian, mulai dari perencanaan hingga pembuangan jasad korban di sejumlah lokasi.

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak utuh dan identitasnya belum diketahui.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa korban awalnya berstatus Mrs X sebelum akhirnya berhasil diidentifikasi oleh tim Inafis.

“Korban awalnya belum diketahui identitasnya dan masih berstatus Mrs X. Setelah proses identifikasi oleh Inafis, sekitar satu hingga dua jam kemudian korban diketahui bernama Suwimih binti Camim, usia 35 tahun, warga asal Pemalang yang tinggal di Samarinda,” ujar Hendri saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh dua pelaku sejak Januari 2026. Mereka bahkan telah melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban di kawasan Gunung Pelanduk.

“Dari hasil pemeriksaan, sejak Januari pelaku sudah merencanakan, termasuk menentukan lokasi pembuangan jenazah,” katanya.

Pada 18 Maret 2026, pelaku perempuan berinisial R mendapatkan informasi bahwa korban akan kembali ke Jawa. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyusun ulang rencana pembunuhan.

Keesokan harinya, 19 Maret 2026, korban diajak menginap di rumah pelaku R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Sebelumnya, korban sempat bertemu pelaku laki-laki berinisial J alias W di sebuah masjid sebelum bersama-sama menuju rumah tersebut.

“Sekitar pukul 23.00 Wita, mereka sudah berada di rumah. Korban tidur bersama tersangka R, sementara tersangka laki-laki tidur terpisah,” ujarnya.

Aksi kekerasan terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WITA saat korban tengah tertidur. Pelaku J memukul korban menggunakan balok kayu ulin hingga korban terbangun, menangis, dan berusaha melarikan diri.

“Korban sempat meminta perlindungan ke tersangka R, namun didorong keluar dan kembali dianiaya oleh tersangka J. Penganiayaan berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 Wita hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Pos terkait