Kasus Air Keras Andrie Yunus Diambil Alih Mabes TNI, Puspom Kejar Aktor Intelektual

Rilismedia.co – Penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini sepenuhnya berada di bawah kendali Mabes TNI. Langkah ini diambil karena para terduga pelaku merupakan prajurit lintas matra yang tengah bertugas di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Tunggul, menegaskan bahwa kewenangan penyidikan otomatis berada di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

Bacaan Lainnya

“Karena ybs (yang bersangkutan) saat ini ada di bawah Komando Bais TNI, maka proses hukumnya langsung ditangani oleh Puspom TNI,” tegas Tunggul, Kamis (19/3/2026).

Serangan Terencana di Salemba

Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis malam (12/3) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie baru meninggalkan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai mengikuti diskusi.

Dua pelaku berboncengan sepeda motor mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan asam. Serangan mengenai wajah, leher, hingga dada, menyebabkan luka bakar serius. Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi mengindikasikan aksi ini tidak spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang sebelum eksekusi.

TNI AL Klaim Tak Intervensi

Meski sejumlah terduga pelaku berasal dari matra laut, TNI AL menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum. Seluruh penanganan tetap terpusat di Puspom TNI sesuai yurisdiksi prajurit yang berada di bawah komando operasi Mabes TNI.

“Pada prinsipnya, TNI AL mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bekerja secara profesional serta transparan,” ujar Tunggul.

Puspom Bidik Dalang

Sebelumnya, Danpuspom TNI Yusri Nuryanto telah mengamankan empat prajurit: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Kini, fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga memburu aktor intelektual yang diduga memerintahkan aksi tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap motif di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut.

Keempat prajurit terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru. TNI menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer setelah proses penyidikan rampung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat aktif dan menyasar aktivis HAM, sehingga transparansi dan akuntabilitas penanganannya kini berada dalam pengawasan luas masyarakat.

Pos terkait