Sempat Kontroversi, KPK Alihkan Kembali Penahanan Gus Yaqut ke Rutan 

Rilismedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK pada Senin (23/3).

Sebelumnya, status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama tersebut sempat menuai kontroversi di ruang publik karena dianggap sebagai perlakuan istimewa.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan penahanan saat ini masih disertai pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi, Senin (23/3/2026).

Ia belum merinci kapan tepatnya Yaqut akan sepenuhnya dipindahkan ke Rutan KPK. KPK masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebagai dasar kelanjutan proses penahanan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan,” ucapnya.

Budi memastikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. KPK juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal proses penanganan kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan perkara.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” kata Budi.

Pos terkait