KUTIM, Rilismedia.co — Persoalan batas masih menjadi bagian dari pekerjaan penataan pertanahan di Kabupaten Kutai Timur. Selain batas kepemilikan masyarakat, pemerintah daerah juga masih menghadapi proses penyelesaian tata batas wilayah dengan Kabupaten Berau.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, persoalan pertanahan di lapangan cukup beragam. Masyarakat masih menyampaikan keluhan terkait hak atas tanah, baik yang bersinggungan dengan perusahaan maupun persoalan batas.
“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas dan sebagainya,” ujarnya saat Rapat Koordinasi GTRA Kutim 2026.
Menurut Ardiansyah, kejelasan batas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap hak atas tanah. Hal itu juga berkaitan dengan proses penataan pertanahan yang dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dalam pembahasan tersebut, Ardiansyah turut menyinggung batas Kutim dengan Kabupaten Berau yang hingga kini belum selesai. Pertemuan yang sempat direncanakan untuk membahas persoalan tersebut di Samarinda kembali batal karena pihak Berau tidak hadir.
“Ini juga menunjukkan tata batas kita dengan daerah Berau masih belum selesai sejak awal Kutai Timur ini berdiri,” katanya.
Perhatian pemerintah daerah tidak berhenti pada tanah masyarakat. Status lahan yang menjadi aset pemerintah juga diminta untuk diperjelas.
Ardiansyah meminta BPKAD, terutama bagian aset, memastikan tanah milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib dalam administrasi aset.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan karena persoalan lahan pemerintah juga dapat muncul ketika suatu wilayah akan digunakan untuk pembangunan.
Bahkan, masih terdapat kondisi ketika masyarakat menghentikan aktivitas atau memasang portal pada wilayah yang akan digunakan pemerintah.
“Penataan status tanah, baik milik masyarakat maupun pemerintah, menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu dilakukan secara bertahap untuk memberikan kejelasan terhadap penggunaan dan kepemilikan lahan di Kutim,” tegasnya.(dit/adv/Kutim)






