Wamen Imipas Terjerat Skandal Pemerasan Ratusan Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga melibatkan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus yang disebut bernilai hingga ratusan miliar rupiah itu menyeret delapan pejabat sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (03/06). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Nama Silmy Karim menjadi sorotan karena saat ini masih menjabat sebagai Wamen Imipas. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Silmy dilaporkan mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam dan menjalani pemeriksaan hingga Kamis pagi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (04/06).

Selain Silmy Karim, tujuh pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

  1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Meski belum membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka, lembaga antirasuah itu memastikan nilai dugaan pemerasan yang ditemukan sangat besar.

“Mencapai ratusan miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Besarnya angka tersebut mengindikasikan dugaan praktik yang berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan banyak transaksi. Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas. Barang-barang itu kini tengah ditelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang institusi keimigrasian. Dengan status tersangka yang kini melekat pada seorang wakil menteri aktif dan sejumlah pejabat strategis Ditjen Imigrasi, perhatian publik tertuju pada langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan pemerasan yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Pos terkait