JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Pada Jumat (5/6/2026), penyidik menggeledah rumah pribadi Silmy di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob bersenjata lengkap terlihat berjaga di sekitar lokasi, sementara beberapa kendaraan operasional KPK keluar masuk area rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
Langkah ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. Para pemohon disebut kerap dipersulit hingga permohonan mereka ditolak, sebelum akhirnya diarahkan untuk memberikan sejumlah uang tambahan agar dokumen dapat diproses.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan di berbagai tahapan pengurusan izin tinggal, mulai dari tingkat kantor imigrasi hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Silmy diduga meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal yang kemudian diteruskan melalui rantai komando di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Permintaan tersebut disebut disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, yang selanjutnya menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang dalam jumlah fantastis. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total penerimaan yang dinikmati para pelaku selama periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dikumpulkan secara berkala dan dibagikan kepada sejumlah pejabat setiap pekan. Silmy Karim diduga menjadi salah satu penerima dengan nominal tetap yang diberikan secara rutin.
Penyidik menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap minggu dari praktik tersebut. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha guna menyamarkan asal-usul uang.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga tengah mendalami dugaan pencucian uang yang kemungkinan berkaitan dengan aset maupun bisnis yang dimiliki para tersangka. Penggeledahan rumah Silmy diyakini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang institusi keimigrasian. Tidak hanya menyeret seorang mantan direktur jenderal yang kemudian menjabat wakil menteri, perkara ini juga mengungkap dugaan praktik setoran yang disebut berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Ditjen Imigrasi.






