JAKARTA, rilismedia.co — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti yang telah disita sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Rita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan turut menyasar mantan staf Rita, Khairudin, serta pihak swasta berinisial Bohari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi barang bukti yang sebelumnya telah disita dari Rita. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Bohari diarahkan pada aset yang menggunakan namanya.
“Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berkutat pada keterangan para saksi, tetapi juga pada penelusuran barang bukti dan kepemilikan aset yang dianggap relevan dengan perkara.
Dalam pemeriksaan yang sama, Rita dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Khairudin dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Usai menjalani pemeriksaan, Rita mengaku keterangannya berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan stafnya tersebut. Ia berharap proses hukum segera dituntaskan.
“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang,” ujar Rita kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Rita juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedang diperiksa sebagai tersangka dalam agenda pemeriksaan tersebut. Meski demikian, KPK sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang masih ditangani penyidik.
Berawal dari perkara gratifikasi
Kasus yang menjerat Rita memiliki rangkaian panjang. KPK pertama kali menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017, ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Kukar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan urusan perizinan di wilayah Kukar, termasuk pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Dalam perkara gratifikasi yang telah diputus pengadilan, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 2018 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita. Ia juga dikenai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukannya kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 2021.
Namun, perkara gratifikasi tersebut bukan satu-satunya proses hukum yang dihadapi Rita. KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang dan pada Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan TPPU menjadi penting karena penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga menelusuri bagaimana harta yang diduga berasal dari tindak pidana diperoleh, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Perkembangan perkara ini kemudian mengarah pada sektor pertambangan batu bara di Kukar.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari pengusaha batu bara dengan nilai yang disebut mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton produksi batu bara.
Dugaan tersebut memperluas perhatian penyidik terhadap hubungan antara produksi batu bara, pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan usaha pertambangan, dan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi menandai perluasan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam perkara tersebut. Meski demikian, dugaan terhadap masing-masing perusahaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pada Juni 2026, penyidik juga memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meminta data produksi batu bara yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Data produksi menjadi relevan untuk menguji dugaan penerimaan uang berdasarkan volume batu bara yang dihasilkan. Namun, nilai dugaan aliran dana dan tanggung jawab setiap pihak harus merujuk pada hasil penyidikan serta pembuktian hukum.
Pemeriksaan terhadap Rita dan Bohari pada awal Oktober 2026 memperlihatkan bahwa penelusuran aset masih menjadi bagian dari pekerjaan penyidik.
Keterangan mengenai aset yang diatasnamakan pihak lain dapat membantu penyidik menguji kepemilikan, asal-usul, serta hubungan suatu aset dengan dugaan tindak pidana. Meski begitu, penggunaan nama seseorang dalam kepemilikan aset tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Dalam perkara TPPU, pembuktian tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana asal, tetapi juga hubungan antara harta kekayaan yang ditelusuri dan tindak pidana yang disangkakan.
Karena itu, keterangan saksi, dokumen transaksi, data kepemilikan, serta barang bukti yang telah disita menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
Hingga pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan kesimpulan akhir dari pendalaman barang bukti dan aset yang dikonfirmasi kepada Rita maupun Bohari.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, termasuk sejauh mana penyidik dapat menguraikan hubungan antara dugaan penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, dan aset yang sedang ditelusuri.
Perkara ini kembali menempatkan pengelolaan sumber daya alam di Kukar dalam sorotan penegakan hukum. Di tengah besarnya aktivitas pertambangan batu bara, penelusuran dugaan aliran uang menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam hubungan antara kegiatan usaha dan penyelenggaraan pemerintahan.






