DPRD Samarinda Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan RS

Berita tgl 13

 

DPRD Samarinda Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan RS

SAMARINDA, Rilismedia.co – Rencana pembangunan rumah sakit di Samarinda memunculkan perhatian terhadap keberlanjutan kawasan resapan air. Di tengah kebutuhan meningkatkan layanan kesehatan, pemerintah juga dituntut memastikan pembangunan tidak memperbesar risiko genangan dan mengurangi daya tampung air di kawasan perkotaan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan perlindungan lingkungan.

Menurut Deni, pembangunan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, keberadaan kawasan resapan dan kolam penampungan air juga penting untuk mendukung pengendalian banjir, terutama ketika curah hujan meningkat.

Karena itu, keputusan pembangunan perlu didasarkan pada kajian teknis yang jelas, termasuk mengenai kondisi lahan, dampak terhadap aliran air, dan langkah mitigasi yang harus disiapkan.

“Pembangunan fasilitas kesehatan harus direncanakan secara matang. Kajian teknis perlu memastikan kebutuhan pelayanan masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan fungsi lingkungan yang berperan dalam mengurangi risiko genangan,” ujar Deni.

Ia menekankan, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota tidak boleh menjadi penghambat koordinasi. Kedua pihak perlu memastikan kebijakan pembangunan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat Samarinda secara menyeluruh.

Deni menilai, kajian teknis menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek.

Dalam konteks pembangunan rumah sakit, kajian tersebut perlu menjelaskan kondisi eksisting lahan, sistem drainase, kapasitas penampungan air, serta potensi perubahan limpasan air akibat pembangunan.

Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian rencana dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Apabila terdapat fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengendalian banjir, dampak perubahan pemanfaatan lahan harus dihitung secara cermat.

“Setiap kebijakan pembangunan harus memiliki dasar teknis dan landasan hukum yang jelas. Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan perencanaan memperhitungkan dampak terhadap lingkungan dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Deni.

Kajian tersebut penting agar keputusan tidak hanya didasarkan pada ketersediaan lahan atau kebutuhan pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi terhadap kawasan di sekitarnya.

Transparansi hasil kajian juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui alasan pemilihan lokasi, potensi dampak, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan pemerintah.

Pembangunan rumah sakit memiliki tujuan mendasar, yakni memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Namun, manfaat tersebut perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga daya dukung lingkungan.

Kawasan resapan membantu air hujan masuk ke dalam tanah, sedangkan kolam retensi berfungsi menampung air sementara untuk mengurangi beban aliran saat hujan. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam pengelolaan air perkotaan.

Ketika lahan terbuka berubah menjadi bangunan dan permukaan kedap air, limpasan hujan dapat meningkat. Besarnya dampak bergantung pada karakteristik lahan, desain pembangunan, dan sistem drainase yang tersedia.

Karena itu, pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi hidrologis perlu disertai perencanaan mitigasi yang terukur.

Deni berpandangan, kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Pemerintah perlu mencari alternatif yang memungkinkan fasilitas kesehatan dibangun sesuai kebutuhan, sementara fungsi pengendalian air tetap dipertahankan.

Perbedaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kota membuat koordinasi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan ini.

Pemprov Kaltim perlu memastikan proyek yang menjadi kewenangannya memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Sementara itu, Pemkot Samarinda perlu memperhatikan keterkaitan pembangunan dengan tata ruang kota, drainase, serta sistem pengendalian banjir di kawasan sekitarnya.

Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan keputusan di satu wilayah tidak menimbulkan persoalan baru bagi wilayah lain.

“Komunikasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus berjalan efektif. Pembangunan layanan kesehatan perlu didukung, tetapi fungsi kawasan resapan air juga harus tetap diperhitungkan dalam perencanaan,” demikian pesan Deni.

Sinergi antarpemerintah diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memiliki dasar perencanaan kuat, bukan sekadar menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan lahan.

Di tengah rencana pembangunan tersebut, masyarakat membutuhkan informasi yang terbuka mengenai lokasi proyek, status dan peruntukan lahan, hasil kajian teknis, serta langkah mitigasi yang disiapkan.

Keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami pertimbangan pemerintah sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Jika kajian menunjukkan adanya potensi gangguan terhadap sistem resapan atau pengendalian banjir, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana dampak tersebut akan ditangani. Apabila diperlukan perubahan desain atau penyediaan fasilitas pengendali air tambahan, langkah tersebut sebaiknya ditetapkan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

DPRD Samarinda, melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, juga dapat mendorong agar perencanaan pembangunan mempertimbangkan kepentingan pelayanan publik sekaligus keberlanjutan lingkungan.

Pada akhirnya, pembangunan rumah sakit tidak cukup dinilai dari berdirinya gedung dan tersedianya fasilitas medis. Perencanaan juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Deni berharap Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda dapat menemukan solusi melalui kajian teknis dan koordinasi yang memadai.

Dengan begitu, peningkatan layanan kesehatan dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan kota dalam menjaga kawasan resapan air dan mengurangi risiko genangan.

Pos terkait