KUTIM, Rilismedia.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengevaluasi lokasi halte bus perusahaan untuk mengurangi gangguan lalu lintas akibat aktivitas naik dan turun penumpang di luar titik yang ditentukan. Pengaturan tersebut akan diperkuat melalui peraturan bupati yang sedang disiapkan.
Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut hasil rapat di Kantor Bupati yang diwakili Asisten I. Dishub kemudian meninjau lokasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Teman-teman sudah turun bersama Satlantas dan KPC untuk menentukan titik-titik lokasi,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, sejumlah titik halte direncanakan mengalami pengurangan maupun pergeseran. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan lokasi pemberhentian dengan kebutuhan penumpang serta kondisi arus kendaraan.
Persoalan ini muncul karena masih ditemukan bus perusahaan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak sesuai. Aktivitas tersebut bahkan dilaporkan menggunakan badan jalan sehingga berpotensi menghambat kendaraan lain.
Abdul Muis menyebut temuan itu menjadi bahan evaluasi bagi Dishub dalam menyusun pengaturan yang lebih jelas.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ditandatangani beliau peraturan bupati itu,” katanya.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai penggunaan halte dan aktivitas bus perusahaan di jalan.
Penerapan aturan masih menunggu kepastian penandatanganan peraturan bupati. Setelah regulasi ditetapkan, pengaturan titik pemberhentian dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Penataan halte menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan bus perusahaan menggunakan lokasi pemberhentian yang telah ditentukan,” tandasnya.(dit/adv/Kutim)






