SAMARINDA, rilismedia.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menginginkan peran lebih besar dalam pengelolaan industri energi dan sumber daya alam. Tidak hanya menerima manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan, pemerintah daerah ingin memiliki kewenangan agar badan usaha milik daerah (BUMD) dapat terlibat langsung dalam proses bisnis industri.
Gagasan tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam Arusbawah Energy Forum 2026 bertema Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi (Dari Perut Bumi ke PAD) yang berlangsung di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Sabtu (10/10).
Menurut Aulia, keterlibatan langsung BUMD berpotensi memperluas manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam. Keuntungan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memperkuat pendapatan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kukar.
Namun, keinginan tersebut tidak bisa serta-merta diwujudkan. Aulia mengakui, keterlibatan BUMD sebagai pelaku langsung industri membutuhkan landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan regulasi maupun mekanisme bisnis yang berlaku.
“Kita menginginkan ada kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui perusahaan daerah untuk menjadi pelaku langsung di sektor industri. Dengan begitu, manfaatnya bisa sebesar-besarnya dirasakan pemerintah daerah, terutama masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Aulia.
Ia menilai, apabila dukungan regulasi memungkinkan, keterlibatan BUMD dalam kegiatan industri akan menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas.
Persoalannya, daerah penghasil sumber daya alam selama ini menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan nilai ekonomi dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayahnya. Besarnya kegiatan usaha tidak serta-merta menjamin daerah memiliki kendali yang sebanding atas proses bisnis maupun keputusan strategis perusahaan.
Isu yang disampaikan Aulia berkaitan dengan upaya memperkuat posisi daerah dalam industri energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas). Salah satu instrumen yang telah tersedia ialah participating interest (PI), yakni hak partisipasi dalam suatu wilayah kerja migas yang memungkinkan badan usaha daerah memiliki bagian kepentingan sesuai ketentuan.
Pemerintah telah mengatur penawaran PI sebesar 10 persen melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi salah satu jalur bagi badan usaha milik daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Namun, kepemilikan PI tidak otomatis membuat pemerintah daerah menguasai seluruh keputusan operasional maupun strategis perusahaan. Ruang partisipasi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan pengaturan dalam hubungan bisnis terkait.
Dalam pemberitaan Editorial Kaltim pada 11 Oktober 2026, Aulia juga menyoroti posisi daerah dalam pengambilan keputusan perusahaan energi. Ia menginginkan kepemilikan PI memberikan ruang yang lebih berarti bagi daerah, bukan semata-mata menjadi sumber penerimaan dari pembagian hasil usaha.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang ingin didorong pemerintah daerah tidak berhenti pada besaran pendapatan, tetapi juga menyangkut keterlibatan dalam perencanaan dan penentuan arah bisnis perusahaan energi.
Bagi Kukar, isu ini relevan mengingat aktivitas industri ekstraktif menjadi bagian penting dalam perekonomian daerah. Keterlibatan BUMD secara lebih aktif berpotensi membuka peluang usaha, memperluas rantai pasok lokal, serta meningkatkan kesempatan bagi pelaku usaha dan tenaga kerja daerah.
Meski demikian, peluang tersebut membutuhkan perhitungan yang matang. Kemampuan permodalan, kompetensi pengelolaan perusahaan, pembagian risiko usaha, hingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor yang menentukan apakah keterlibatan langsung BUMD dapat memberikan keuntungan berkelanjutan.
Kukar sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan untuk mendorong partisipasi lokal dalam industri ekstraktif. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2017 mengatur peran serta lokal dalam industri ekstraktif migas.
Regulasi tersebut mencakup pemberdayaan kandungan lokal, tanggung jawab sosial perusahaan, pemberian insentif dan kemudahan, serta optimalisasi keterlibatan sumber daya dari wilayah setempat.
Keberadaan perda itu menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam aktivitas industri bukan isu baru bagi Kukar. Tantangan berikutnya ialah memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberi manfaat ekonomi yang terukur bagi daerah.
Di sisi lain, keterlibatan BUMD sebagai pelaku industri harus dibedakan dari kebijakan pemberdayaan usaha lokal. Menjadi pemasok barang dan jasa bagi perusahaan merupakan salah satu bentuk partisipasi ekonomi, sedangkan menjalankan bisnis industri secara langsung menuntut kapasitas, modal, tata kelola, dan kewenangan yang lebih besar.
Karena itu, dorongan Aulia memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai sektor usaha yang memungkinkan dimasuki BUMD, model kemitraan yang dapat diterapkan, serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa ekspansi bisnis BUMD tidak sekadar mengejar besarnya nilai investasi. Pengelolaan yang transparan, perhitungan risiko yang terukur, dan pengawasan yang kuat diperlukan agar keterlibatan tersebut tidak justru membebani keuangan daerah.
Pada akhirnya, gagasan memperbesar peran BUMD akan diuji melalui kemampuan menerjemahkannya menjadi kebijakan dan kegiatan usaha yang konkret.
Bagi Kukar, ukuran keberhasilannya bukan hanya seberapa besar perusahaan daerah terlibat dalam industri energi, melainkan seberapa jauh keterlibatan itu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat ekonomi lokal, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.






