JAKARTA, Rilismedia.co — Perjuangan warga Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, untuk memperoleh dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum berakhir meski telah memenangkan sengketa informasi hingga tingkat Mahkamah Agung.
Erwin bersama Greenpeace Indonesia, Pokja 30 Kalimantan Timur, dan akademisi Universitas Indonesia Dessy Eko Prayitno mengungkap persoalan tersebut dalam diskusi media memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Senin, 28 September 2026.
Mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut berkaitan dengan permintaan informasi berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta seluruh lampirannya milik PT KPC.
Erwin mengatakan, permintaan informasi tersebut telah diperjuangkannya sejak 2022. Sengketa kemudian bergulir melalui Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung.
Namun, lebih dari 80 hari setelah putusan kasasi, dokumen yang diminta belum diterimanya.
“Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID. Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara,” kata Erwin.
Menurut Erwin, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dokumen lingkungan dibutuhkan masyarakat untuk mengawasi dampak kegiatan pertambangan. Ia menyinggung kondisi banjir dan persoalan lingkungan yang masih terjadi di Kutai Timur ketika masyarakat belum memperoleh dokumen yang menjadi dasar pengawasan.
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, mengatakan AMDAL bukan sekadar dokumen administratif perusahaan. Menurutnya, dokumen tersebut dapat digunakan masyarakat untuk membandingkan rencana dan komitmen pengelolaan lingkungan dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan, tapi dasar membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan,” kata Buyung.
Ia mengatakan permintaan dokumen AMDAL di Kalimantan Timur berulang kali berujung pada sengketa informasi. Penarikan kewenangan ke pemerintah pusat, menurutnya, juga dapat membuat akses masyarakat di daerah terhadap informasi publik semakin jauh.
Sementara itu, Tim Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rio Rompas, mengaitkan persoalan akses informasi dengan sejumlah perkara lingkungan lain yang sedang diperjuangkan organisasinya.
Ia mengatakan Greenpeace juga pernah meminta dokumen terkait pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan perlindungan data pribadi dan persaingan usaha, sementara sengketa kemudian berlanjut hingga PTUN.
“Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tapi digunakan untuk kepentingan penguasa,” kata Arie.
Akademisi Universitas Indonesia sekaligus ahli keterbukaan informasi publik, Dessy Eko Prayitno, menjelaskan terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh ketika badan publik tidak menjalankan putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Dessy, pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke PTUN, membuat laporan pidana berdasarkan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, melapor kepada Ombudsman, maupun menyampaikan laporan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, masing-masing jalur memiliki mekanisme dan konsekuensi berbeda. Ia menyebut laporan pidana berdasarkan Pasal 52 UU KIP mensyaratkan adanya pembuktian mengenai kerugian konkret. Sementara itu, pemeriksaan Ombudsman dapat ditunda apabila jalur pidana ditempuh.
Dessy juga mengusulkan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi dijadikan salah satu indikator dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Ini sudah ada putusan inkrah, dan badan publik masih tidak mau memberikan informasinya. Salah satu permasalahannya karena banyak putusan sengketa informasi yang tidak berhasil dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar bagaimana informasi itu harus dibuka,” kata Dessy.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber mendesak Kementerian ESDM segera melaksanakan Putusan MA Nomor 258 K/TUN/KI/2026 dengan menyerahkan salinan AMDAL, RKL, RPL beserta seluruh lampiran milik PT KPC.
Mereka juga meminta Kementerian ESDM memberikan tanggapan tertulis terhadap surat permohonan yang diajukan pada 10 September 2026 serta menyerahkan dokumen tanpa memberikan persyaratan administratif tambahan kepada pemohon.
Persoalan ini menempatkan pelaksanaan putusan sengketa informasi sebagai isu utama. Setelah proses hukum ditempuh hingga tingkat kasasi, persoalan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan oleh badan publik yang diperintahkan untuk membuka informasi.






