Rapat Paripurna ke-7, Sekda Kukar: Pendapatan Daerah Tembus Rp6,80 Triliun

TENGGARONG, Rilismedia.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan sejumlah penyesuaian struktur APBD 2026, khususnya pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah dalam rancangan P-APBD 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp76,97 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp6,80 triliun.

Penyelarasan proyeksi fiskal dari sisi pendapatan ini diungkapkan oleh Sekda Kukar, Sunggono ketika membacakan sambutan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sekaligus menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, di Kantor DPRD, Selasa (29/9).

Bacaan Lainnya

Sunggono merincikan, pendapatan tersebut antara lain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp727,86 miliar.

PAD terdiri atas pajak daerah sebesar Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar. Serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp16 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp6,05 triliun, yang terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp5,47 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp576,96 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah dalam rancangan P-APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp94,17 miliar menjadi sekitar Rp7,12 triliun.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta untuk memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi penyusunan perubahan APBD adalah belum optimalnya penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan dan penyesuaian alokasi transfer ke daerah pada 2026.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah juga melakukan pergeseran anggaran sebagai konsekuensi pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran.

Selain itu, terdapat penyesuaian regulasi terkait dana khusus, antara lain DBH Sawit, DAK Non-Fisik, dan bantuan keuangan. Pemkab Kukar juga melakukan efisiensi terhadap perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk kegiatan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi.

Sunggono menyebut keterbatasan ruang belanja menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga pencapaian sejumlah indikator makro pembangunan, termasuk pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan tingkat pengangguran.

“Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

Pos terkait