SANGATTA, rilismedia.co – Persoalan bukan semata berapa besar uang yang masuk ke kas daerah, tetapi apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan keuntungan bersih perusahaan tambang yang menjadi dasar pembagian kepada pemerintah daerah.
Pertanyaan itu kini diarahkan kepada implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023, yang mengatur penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Pergub yang ditetapkan pada 1 Agustus 2023 dan diundangkan pada 10 Agustus 2023 itu mengatur kewajiban pembayaran sebesar 6 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah. Porsinya terdiri atas 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen bagi kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.
Bagi Kutai Timur, ketentuan tersebut menjadi penting karena daerah ini merupakan salah satu wilayah penghasil batu bara terbesar di Kaltim.
Ketua TAPAK, Zulkifli, menilai mekanisme yang telah diatur pemerintah sebenarnya memberikan ruang cukup besar untuk menguji berapa keuntungan bersih perusahaan yang menjadi dasar pembayaran.
Sebab, Pasal 2 Pergub 34/2023 mensyaratkan perhitungan keuntungan bersih menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit auditor independen atau Kantor Akuntan Publik. Laporan tahun sebelumnya juga wajib disampaikan kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 30 Juni tahun berjalan.
“Jadi, harusnya laporan dari pemegang IUPK telah dimiliki oleh pemerintah daerah,” terang Zulkifli.
Menurut dia, kewajiban tersebut juga memiliki tenggat pembayaran. Setoran ke rekening kas umum daerah dilakukan paling lambat 31 Juli untuk kewajiban tahun sebelumnya. Jika terjadi keterlambatan, terdapat mekanisme teguran hingga pengenaan denda.
Karena itu, TAPAK mempertanyakan sejauh mana data yang telah diterima pemerintah daerah tersebut dapat diakses dan diuji publik, terutama untuk memastikan kesesuaian antara laporan keuangan perusahaan dengan penerimaan yang akhirnya masuk ke kas daerah.
“Kami mendorong tata kelola dana ini dibuka jelas, mulai jumlah aktual yang diterima daerah penghasil, potensi fraud dalam laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban pemerintah sebagai pengelola dana,” kata Zulkifli.
Angka Penerimaan Jadi Sorotan
Sorotan TAPAK mengarah pada angka penerimaan daerah yang tercatat dalam pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Berdasarkan data Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang dirujuk TAPAK, penerimaan pada sektor tersebut tercatat fluktuatif. Pada 2024 nilainya disebut Rp0, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp78,1 miliar pada 2025 dan Rp91,9 miliar pada 2026.
Namun, angka tersebut menurut TAPAK perlu diuji lebih jauh. Pertanyaan utamanya adalah apakah nilai penerimaan itu telah sesuai dengan kewajiban yang dihitung berdasarkan laporan keuangan perusahaan pemegang IUPK.
Untuk Kutai Timur, persoalan tersebut menjadi relevan karena porsi kabupaten/kota penghasil dalam skema pembagian keuntungan bersih mencapai 2,5 persen. Jika terdapat lebih dari satu daerah penghasil, pembagiannya dilakukan secara proporsional berdasarkan produksi masing-masing wilayah.
Zulkifli mengatakan TAPAK ingin memastikan mekanisme tersebut berjalan sebagaimana mestinya, termasuk penerimaan yang berkaitan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dokumen pemerintah daerah juga menunjukkan bahwa pembagian keuntungan bersih IUPK KPC memang menjadi bagian dari administrasi penerimaan pemerintah. Dalam dokumen resmi Pemprov Kaltim bahkan tercatat adanya agenda pembahasan pembagian keuntungan bersih IUPK PT KPC pada Mei 2024.
KPC sendiri sebelumnya menyatakan pernah memperoleh penghargaan dari Pemprov Kaltim atas kepatuhan dalam penyetoran keuntungan bersih IUPK yang menjadi bagian pemerintah daerah pada 2023.
Karena itu, pertanyaan TAPAK bukan sekadar apakah perusahaan telah membayar, tetapi berapa dasar keuntungan bersih yang digunakan, berapa kewajiban yang seharusnya dibayarkan, berapa yang telah diterima masing-masing daerah, serta bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan penerimaan tersebut.
“TAPAK akan memantau agar PT KPC benar-benar transparan, akuntabel, dan berdampak melalui kewajibannya itu untuk kemaslahatan warga Kutai Timu,” tandasnya.
TAPAK berencana melayangkan permintaan informasi kepada sejumlah instansi pemerintah untuk memperoleh data mengenai implementasi Pergub 34/2023 sekaligus realisasi penerimaan keuntungan bersih yang menjadi hak daerah penghasil.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka ruang pengawasan publik terhadap penerimaan yang bersumber dari aktivitas pertambangan, terutama ketika pemerintah daerah telah memiliki instrumen hukum untuk mengetahui dasar perhitungannya.
Dengan demikian, yang kini diuji bukan hanya kepatuhan perusahaan dalam menyetor kewajiban, tetapi juga transparansi pemerintah dalam membuka angka dan memastikan setiap rupiah penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.






