SAMARINDA, Rilismedia.co – Kota Samarinda resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah dari ancaman bencana.
Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Samarinda pada Selasa (28/10) malam. Kehadiran regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan tangguh menghadapi bencana.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyambut baik pengesahan perda tersebut. Menurutnya, keselamatan warga sekolah harus menjadi perhatian utama, terlebih Samarinda merupakan daerah yang memiliki potensi kerawanan bencana.
“Ini adalah tonggak sejarah bagi Kota Samarinda. Selama ini kita sadar bahwa wilayah kita rawan bencana, dan tempat belajar anak-anak kita harus menjadi tempat yang paling aman,” ujarnya.
Ia menegaskan, perda tersebut harus menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, bukan sekadar dokumen yang tersimpan setelah disahkan.
“Perda bukan hanya tulisan di atas kertas, tetapi juga denyut kesadaran Pemkot untuk hadir dan melindungi warganya,” lanjutnya.
Enam Aspek Perlindungan Sekolah
Perda SPAB mengatur sejumlah aspek penting dalam upaya mengurangi risiko bencana di lingkungan pendidikan. Ketentuannya mencakup standar keamanan bangunan dan lingkungan sekolah, penyusunan rencana kesiapsiagaan serta tanggap darurat, hingga pelaksanaan pelatihan dan simulasi bencana secara berkala.
Selain itu, regulasi tersebut mendorong integrasi materi pengurangan risiko bencana ke dalam pembelajaran, pembentukan tim kesiapsiagaan di setiap satuan pendidikan, serta penyediaan sarana, prasarana, dan dukungan pendanaan yang memadai.
Melalui pengaturan tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya mampu mencegah dan mengurangi risiko bencana, tetapi juga memiliki prosedur yang jelas ketika keadaan darurat terjadi. Kemampuan untuk memulihkan kegiatan pendidikan setelah bencana turut menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan sekolah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda SPAB DPRD Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, mengatakan gagasan penyusunan regulasi itu berangkat dari kepedulian terhadap keselamatan generasi penerus. Ia menyebut, gagasan tersebut juga berkaitan dengan penelitian yang dilakukannya dalam program doktor Manajemen Pendidikan di FKIP Universitas Mulawarman, di bawah bimbingan Prof. Dr. Hasbi Sjamsir dan Prof. Dr. Hj. Zainab Haniim.
Menurut Sani, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh warga sekolah ketika menjalankan aktivitas pendidikan.
“Kami ingin setiap warga Samarinda yang menempuh pendidikan merasa terlindungi. Tidak ada lagi kekhawatiran berlebih ketika anak-anak berada di sekolah,” ungkapnya.
Setelah pengesahan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Dalam materi yang disampaikan, pemerintah kota menargetkan sosialisasi dan penerapan secara bertahap dimulai pada tahun ajaran berikutnya. Peninjauan kondisi bangunan sekolah, terutama yang berada di kawasan rawan bencana, menjadi salah satu prioritas yang disebutkan.
Tahapan implementasi tersebut penting agar sekolah tidak hanya memiliki dokumen kesiapsiagaan, tetapi juga memahami prosedur evakuasi, mempunyai tim penanganan keadaan darurat, serta didukung fasilitas keselamatan yang memadai.
Sani menilai, penerapan SPAB membutuhkan penguatan pengetahuan, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Ia berencana meminta bimbingan dari dosennya, Prof. Dr. Hj. Zainab Haniim, untuk menyusun referensi yang dapat membantu pengembangan konsep dan praktik sekolah aman bencana.
“Karena ini masih menjadi hal yang baru, kita membutuhkan panduan yang bisa menjadi referensi bagi akademisi dan praktisi SPAB,” pungkasnya.
Pengesahan Perda SPAB menjadi langkah awal bagi Samarinda dalam membangun sistem pendidikan yang lebih tangguh terhadap bencana. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, mulai dari pemetaan risiko, kesiapan infrastruktur, peningkatan kapasitas warga sekolah, hingga ketersediaan anggaran untuk mendukung program secara berkelanjutan.






