Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjadwalkan sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada Kamis (2/7/2026).

Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan persidangan akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.

Bacaan Lainnya

“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” ujar Immanuel kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, jadwal sidang perdana terdakwa Roy Suryo hingga kini belum ditetapkan. Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” kata Immanuel.

Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan dirinya ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hingga kini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan.

Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa tidak mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

“Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Menanggapi gugatan praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun hingga saat ini, Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat panggilan sidang dari pengadilan.

“Kami belum menerima suratnya,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.

Meski demikian, Abrianto memastikan pihaknya akan hadir apabila surat panggilan telah diterima.

“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujarnya.

Pos terkait