Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Pertimbangkan Jaminan Keluarga

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) setelah menerima pelimpahan perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Bacaan Lainnya

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Jaminan tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam memutuskan tidak melakukan penahanan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelas dia.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia memastikan kedua kliennya tidak akan menghambat jalannya persidangan maupun proses hukum pada tahapan berikutnya.

“Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional,” kata Refly.

Refly juga menegaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa siap menghadiri persidangan kapan pun diperlukan. Ia memastikan keduanya tidak akan melarikan diri maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

“Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Refly menyebut kedua kliennya memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sehingga dinilai tidak memiliki alasan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi,” ungkapnya.

Usai pelimpahan perkara, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya karena tidak dilakukan penahanan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan dukungan.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang,” kata Roy.

Sementara itu, dr Tifa turut mengungkapkan rasa terima kasihnya. Ia bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki andil dalam perjuangan yang dijalaninya selama proses perkara berlangsung.

“Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” jelasnya.

Dengan tidak adanya penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa akan menjalani proses hukum selanjutnya sebagai tersangka sambil menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Pos terkait