SAMARINDA — Polemik pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan tersebut membuka ruang koordinasi dengan aparat teritorial seperti Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam rangka pengumpulan informasi kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan intimidatif, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi polemik itu, Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelibatan aparat tidak dimaksudkan untuk penegakan hukum perpajakan.
“Itu hanya bentuk dukungan koordinasi dan pendampingan dalam pengumpulan data dan informasi, bukan untuk melakukan penagihan atau pemeriksaan,” ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Di daerah, respons kritis datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain. Ia menilai kebijakan tersebut perlu disikapi hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Sani menekankan tiga hal yang menurutnya harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, ia menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak.
“Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Sani.
Kedua, ia mengingatkan bahwa tugas pokok kedua aparat tersebut sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Peran mereka, menurut Sani, adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendampingi pembangunan di wilayah.
“Melibatkan mereka dalam penagihan pajak adalah keliru dan berpotensi mencederai fungsi utama mereka,” ujarnya.
Ketiga, Sani menilai persoalan penerimaan pajak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan yang lebih substantif. Ia menyebut perbaikan layanan, sosialisasi yang merata, serta transparansi penggunaan pajak sebagai langkah yang lebih tepat.
“Keterlambatan atau kekurangan capaian pajak tidak bisa dijawab dengan melibatkan aparat keamanan. Dalam kondisi ekonomi sekarang, jangan aneh-aneh. Rakyat itu harus disayang dan dibuat tenang,” kata dia.
Secara nasional, sejumlah pengamat perpajakan juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam sistem perpajakan. Mereka menilai pendekatan persuasif dan peningkatan kualitas layanan menjadi kunci utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, dibandingkan pendekatan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Hingga kini, DJP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi untuk meluruskan persepsi publik terkait isi surat edaran tersebut. Pemerintah juga diminta memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak melampaui batas kewenangan yang telah diatur.






