Rilismedia.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam agenda terbarunya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Borneo FC sekaligus anggota DPR RI, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS).
Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemanggilan terhadap Nabil telah masuk dalam agenda resmi penyidik.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/6).
Selain Nabil, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari berbagai unsur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta. Mereka di antaranya Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, ASN BPKAD Kukar berinisial AUL, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur berinisial CIC.
Dari sektor swasta, pemeriksaan turut menyasar Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti berinisial DID, serta sejumlah pihak lain yakni INN, NYA, IBA, HAR, KUS, dan MSA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Setahun berselang, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan serta sejumlah aset berupa tanah dan barang mewah milik para tersangka.
Perkembangan terbaru pada 19 Februari 2025 mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita. Ia diduga menerima sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor sumber daya alam tersebut.






