Rilismedia.co — Proses hukum sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi dan PT KAJ di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki fase penting. Pengadilan Negeri Tenggarong menjadwalkan pemeriksaan setempat (PS) sebagai bagian dari tahapan pembuktian perkara, Jumat (17/4).
Majelis hakim bersama panitera akan meninjau langsung objek sengketa di lapangan. Langkah ini bertujuan mencocokkan dokumen kepemilikan yang diajukan para pihak dengan kondisi riil di lokasi, di tengah dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan.
Pemeriksaan tersebut turut melibatkan aparat penegak hukum serta para pihak yang bersengketa. Di antaranya ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum, yang menjadi bagian dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Adv Gunawan S.H, menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan krusial dalam persidangan. Selain melihat langsung batas lahan, majelis hakim juga akan memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk menunjukkan klaim wilayahnya.
“Sidang lapangan dijadwalkan hari Jumat, dan Kami juga sudah mengonfirmasi kehadiran camat dan lurah setempat untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2026) malam.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada persidangan sebelumnya, tidak seluruh pihak turut tergugat hadir, termasuk sejumlah instansi pemerintah daerah. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Majelis tetap melanjutkan sidang meskipun beberapa turut tergugat seperti bupati dan dinas terkait tidak hadir, dan Kami diberikan kesempatan untuk menunjukkan lokasi masing-masing saat pemeriksaan setempat nanti,” lanjutnya.
Darmono, salah satu ahli waris, menilai sidang lapangan ini menjadi momentum penting untuk memperjelas fakta di lapangan sekaligus menguatkan bukti kepemilikan yang telah diajukan pihaknya.
“Untuk sementara ini masih melengkapi berkas. Hari ini tanggal 17 ada sidang pemeriksaan setempat di lapangan bersama hakim, sekaligus melihat langsung lokasi objek sengketa,” ungkap Darmono.
Ia menambahkan, setelah agenda pemeriksaan setempat, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap akhir.
“Setelah sidang pemeriksaan setempat, nanti akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi, dan biasanya sidang berjalan mingguan, dan setelah itu akan mengarah ke putusan,” jelasnya.
Pihak penggugat menyatakan optimistis terhadap hasil akhir perkara. Mereka meyakini bukti-bukti yang telah diajukan mampu memperkuat klaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
Dengan turunnya majelis hakim langsung ke lokasi, proses pembuktian diharapkan berlangsung lebih objektif dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas konflik lahan yang terjadi.






