Kejagung Bongkar Dugaan Markup Pengadaan Program MBG

Rilismedia.co – Langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang seharusnya mendukung operasional program tersebut justru diduga sarat rekayasa anggaran dan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Hasil penyidikan menunjukkan sejumlah pengadaan dilakukan dengan spesifikasi dan volume yang dipertanyakan. Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup pada beberapa paket pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan yayasan dan pihak-pihak yang terafiliasi, tetapi juga menyentuh proses pengadaan di lingkungan BGN.

“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam sejumlah proyek pengadaan diduga tidak didasarkan pada kebutuhan nyata pelaksanaan program MBG. Akibatnya, berbagai barang yang dibeli justru tidak memberikan dukungan optimal terhadap operasional program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Penyidik mengidentifikasi sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak memenuhi ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan puluhan ribu unit tablet serta ribuan televisi berukuran 75 inci. Kedua pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan turut mengalami markup harga yang berkontribusi terhadap kerugian negara.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan Agung kini terus mendalami aliran anggaran, proses penentuan kebutuhan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang terjadi di tubuh BGN.

Pos terkait