Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (4/6/2026), hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima uang dan fasilitas terkait jabatannya di Kementerian Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain hukuman badan, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro. Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan nonteknis sertifikat K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tak hanya itu, Noel juga dinilai menerima gratifikasi tambahan dari pihak swasta senilai Rp435 juta yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman lebih berat, yakni 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4.435.000.000 yang telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

Dalam dakwaan, Noel disebut turut menikmati aliran dana dari total sekitar Rp6,5 miliar yang berasal dari praktik ilegal pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Pos terkait