JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026).
Dadan digelandang penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke mobil tahanan di depan Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Dadan saat dibawa petugas.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap detail kasus yang menjeratnya. Keterangan resmi rencananya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari.
“Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, seperti dikutip detikcom.
Kasus ini masih terus dikembangkan.






