Jejak Markup MBG: Sepatu, Tablet hingga TV Raksasa

Jakarta — Di balik ambisi besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang 2025 hingga 2026, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program pemenuhan gizi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga tidak hanya terlibat dalam proses pengadaan barang, tetapi juga mengatur mekanisme penunjukan mitra pelaksana program melalui yayasan-yayasan tertentu yang terafiliasi dengan internal lembaga.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, mengatakan para tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan sejak tahap awal dengan mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kejagung menduga proyek tersebut diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia, sekaligus mengandung unsur markup.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkapnya.

Tak berhenti pada pengadaan kendaraan listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembelian 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” lanjut Jeffry.

Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar. Kejagung menyoroti pembelian 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga sekaligus tidak memiliki relevansi langsung dengan pelaksanaan MBG.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” sambungnya.

Menurut penyidik, berbagai pengadaan tersebut tidak mendukung operasional utama program MBG yang berfokus pada penyediaan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Akibat rangkaian dugaan penyimpangan itu, negara disebut mengalami kerugian keuangan.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Selain dugaan permainan dalam pengadaan barang dan jasa, Kejagung juga mengungkap adanya praktik penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN, namun tetap memperoleh akses untuk terlibat dalam program meski tidak memenuhi persyaratan.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Jeffry.

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut mendapatkan perlakuan khusus sehingga dapat lolos proses verifikasi dalam sistem kemitraan BGN. Melalui skema tersebut, mereka disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” pungkasnya.

Temuan Kejaksaan Agung ini mengindikasikan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada pengadaan barang bernilai jumbo, tetapi juga menyentuh tata kelola kemitraan program. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana, proses pengambilan keputusan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.

Pos terkait