Rilismedia.co – Pengungkapan dugaan korupsi tambang batubara PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Penyidik menyita uang ratusan miliar rupiah hingga berbagai barang mewah dan kendaraan sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (26/3/2026), jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memaparkan perkembangan terbaru perkara yang melibatkan enam tersangka, terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara serta tiga direktur dari JMB Group.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kutai Kartanegara.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik kementerian, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan tambang.
“Kami menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kemendesa PDTT dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kukar,” ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.
Selain rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga sejumlah mata uang lainnya yang menunjukkan luasnya aliran dana.
“Ini sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara yang harus dilakukan penyidik karena terkait tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” jelasnya.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh lembaga berwenang.
“Kerugian negara sesungguhnya masih dihitung oleh lembaga-lembaga yang sudah ditentukan negara,” tambahnya.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah dari hasil penggeledahan, mulai dari tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo.
“Kita sita 1 tas wanita merek Tory Burch, 13 tas Chanel dan 1 dompet, 6 tas Louis Vuitton, 1 tas Salvatore Ferragamo dan 1 dompet, 2 tas Gucci, 1 tas Miche Angelo, 1 tas Burberry, 2 tas Hermes, 1 tas DKNY Monogram, 1 tas Toscano, 1 tas Longchamp Le Pliage Neo, 1 tas Bonia, 1 tas Effe Italia, 1 tas Elle Sports, dan 1 tas Jimmy Choo,” bebernya.
Selain itu, perhiasan emas berupa dua kalung, enam bros, dan satu rantai emas turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik juga menyita empat unit kendaraan mewah, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime, lengkap dengan dokumen kepemilikannya.
Kasus ini melibatkan jaringan antara pejabat dan pelaku usaha tambang di Kalimantan Timur. Enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HM, BH, dan ADR dari unsur penyelenggara negara, serta BT, DA, dan GT dari pihak perusahaan.
Meski demikian, Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Insyaallah masih on the track, masih berjalan. Doakan semua ini cepat selesai,” pungkasnya.






