Versi Polisi dan Korban Berbeda, Kasus Dugaan Pengancaman di Batauga Tuai Sorotan

BUTON SELATAN — Penanganan kasus dugaan pengancaman yang terjadi di Kecamatan Batauga memicu polemik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan korban.

Pihak Humas Polres Buton menyebut, laporan yang diterima bermula dari aduan seorang perempuan berinisial WA (46), warga Desa Lampanai, terkait dugaan peristiwa pengancaman di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resmi, disebutkan kejadian terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.38 WITA di Jalan Gajah Mada, Desa Lampanai, Kecamatan Batauga. Peristiwa itu berawal dari aksi pelemparan rumah warga oleh orang tak dikenal, yang kemudian dikejar warga hingga masuk ke dalam pekarangan rumah WA.

“Dalam gelar perkara yang dilakukan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, berdasarkan kesepakatan bersama dalam gelar perkara bahwa ini masuk dalam tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton.

Polisi juga menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial terkait pasal pengancaman dinilai tidak tepat, dan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai prosedur hingga perkara naik ke tahap penyidikan.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh pihak korban. Mereka menilai pernyataan yang disampaikan oleh Humas Polres Buton tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut versi korban, peristiwa justru terjadi lebih awal, yakni pada Sabtu malam, 1 Februari 2026. Saat itu, sekelompok orang yang mengenakan penutup kepala disebut melakukan pendobrakan pintu rumah dan masuk ke dalam kediaman seorang perempuan.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku para pelaku membawa senjata tajam berupa parang dan melontarkan ancaman pembunuhan.

“Berawal dari kejadian pada malam minggu tanggal 1 Februari 2026 sekelompok oknum dengan memakai switer dan penutup kepala melakukan pendobrakan pintu hingga masuk di dalam rumah dan memakai parang panjang dan berteriak akan kubunuh,” demikian pernyataan pihak korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batauga pada 3 Februari 2026. Namun, korban mengaku baru menerima perkembangan pada 13 April 2026, dengan status laporan yang disebut berubah menjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah.

Korban pun mempertanyakan alasan perubahan tersebut, terlebih karena mereka mengklaim para terduga pelaku sebelumnya telah mengakui perbuatannya.

“Setelah dua bulan kami menunggu, laporan kami dirubah menjadi masuk di pekarangan rumah, dengan alasan tindak pidana pengancaman pembunuhan tidak memenuhi unsur pidana,” lanjutnya.

Perbedaan kronologi dan substansi perkara antara pihak kepolisian dan korban ini pun menimbulkan tanda tanya publik, khususnya terkait transparansi dan akurasi penanganan kasus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak kepolisian terkait perbedaan signifikan antara kronologi versi korban dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Kasus ini kini menjadi sorotan, seiring harapan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Pos terkait