Kejagung Tetapkan Buzzer Inisial MAM sebagai Tersangka Obstruction of Justice

Rilismedia.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan seorang buzzer berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). MAM diduga menghalangi proses hukum dalam sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Timah dan dugaan impor gula yang turut menyeret nama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MAM, yang disebut sebagai ketua cyber army.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan, MAM bersama sejumlah pihak melakukan permufakatan untuk menyebarkan berita dan konten negatif di media sosial seperti X dan TikTok, dengan tujuan menyudutkan Kejaksaan Agung,” kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Dalam aksinya, MAM bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) yang merupakan Direktur Pemberitaan Jak TV. Ketiganya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait korupsi ekspor minyak goreng.

Qohar memaparkan bahwa para tersangka membagi peran secara sistematis. Junaedi Saibih disebut menyusun narasi yang menguntungkan rekan pengacaranya, Marcella Santoso. Sementara Tian Bahtiar bertugas menyebarkan narasi negatif lewat media sosial, media daring, hingga acara televisi dan talkshow di sejumlah kampus, yang menyudutkan kinerja penyidik Kejagung.

Atas permintaan Marcella, MAM membentuk tim Cyber Army yang dibagi menjadi lima kelompok: Tim Mustafa I hingga Tim Mustafa V, yang totalnya terdiri dari sekitar 150 buzzer. Para buzzer ini diarahkan untuk menyerang Kejagung lewat komentar negatif di ruang digital dan diberi bayaran sekitar Rp 1,5 juta per orang.

“Tim ini digerakkan untuk merespons dan menambah komentar negatif terhadap konten-konten yang dibuat oleh tersangka TB, dalam rangka mengganggu penanganan perkara baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” terang Qohar.

Sebelumnya, pada Selasa (22/4), Kejagung telah menetapkan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggagalkan penanganan perkara oleh Kejagung melalui upaya sistematis membangun narasi negatif di ruang publik.

banner 400x130

Pos terkait