Rilismedia.co — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun kepada negara yang berasal dari denda administratif, penerimaan negara, serta hasil penyelamatan keuangan dan aset kawasan hutan. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa total dana yang disetorkan mencapai lebih dari Rp11,42 triliun dan seluruhnya telah masuk ke kas negara.
“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jumat.
Ia merinci, dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 senilai Rp967,7 miliar.
Selain itu, terdapat pula kontribusi dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Tidak hanya dari sisi keuangan, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 5,8 juta hektare dari sektor perkebunan sawit, serta sekitar 10.257 hektare dari sektor pertambangan.
Pada tahap VI, sebagian kawasan tersebut telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan total luas mencapai 254.780 hektare.
Beberapa wilayah yang termasuk dalam penyerahan tersebut di antaranya kawasan hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, serta kawasan Gunung Halimun Salak National Park di Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, lahan seluas lebih dari 30 ribu hektare juga diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kemudian dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Danantara dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat sebagai fondasi dalam menjaga keuangan negara dan stabilitas nasional.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi sumber daya hutan secara ilegal.
“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujar dia.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam sektor sumber daya alam, guna memastikan pengelolaan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.






