Dinkes Kaltim Bekukan Sementara Dokter Kasus Ring Jantung

SAMARINDA – Polemik layanan pemasangan ring jantung di salah satu rumah sakit di Kalimantan Timur berujung pada pembatasan kewenangan seorang dokter spesialis. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang memicu evaluasi internal rumah sakit.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memastikan, tindakan pembatasan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan berjenjang di internal rumah sakit, termasuk melibatkan komite medik dan komite etik.

Bacaan Lainnya

“Pengaduan masyarakat sudah diproses oleh manajemen rumah sakit, kemudian dibahas bersama komite medik dan komite etik. Dari hasil itu, yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan selama enam bulan ke depan,” ujar Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin.

Pembatasan ini secara spesifik hanya berlaku pada tindakan pemasangan ring jantung. Sementara pelayanan medis lainnya yang dilakukan dokter tersebut tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa.

“Kalau praktik yang lain silakan tetap berjalan. Yang dibatasi adalah tindakan terkait pemasangan ring selama enam bulan sambil menunggu proses audit dan penilaian lebih lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat turut turun tangan. Kementerian Kesehatan dijadwalkan melakukan audit menyeluruh terhadap layanan cath lab di rumah sakit yang bersangkutan, guna memastikan standar pelayanan tetap terjaga.

“Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap pelayanan cath lab yang ada di rumah sakit. Mudah-mudahan audit ini dapat memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar dan jika ada kekurangan bisa segera diperbaiki,” katanya.

Jaya menegaskan, langkah ini merupakan bentuk respons terhadap keresahan publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan terhadap fasilitas layanan kesehatan.

Meski isu ini mencuat, Dinkes memastikan operasional rumah sakit tidak terganggu. Pasien tetap dapat mengakses layanan jantung melalui dokter spesialis lain yang tersedia.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Layanan tetap berjalan dan rumah sakit memiliki dokter jantung lain yang dapat memberikan pelayanan kepada pasien,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penilaian terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, melainkan berada di tangan lembaga profesi yang berwenang.

“Nanti akan dilakukan audit kembali dan penilaian oleh Majelis Disiplin Profesi. Mereka yang menentukan apakah ada tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi atau tidak,” ujarnya.

Dinkes sendiri tetap menjalankan fungsi pengawasan pada aspek kebijakan dan pelayanan publik. Adapun pengawasan teknis di tingkat rumah sakit dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas.

“Kalau ada kekurangan tentu harus diperbaiki. Jika ditemukan kesalahan yang berkaitan dengan disiplin profesi, maka prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pos terkait