Feri Amsari Dilaporkan, Polisi Terima Dua Aduan

Riismedia.co – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi terhadap pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Laporan tersebut muncul setelah pernyataan Feri yang mengkritisi isu swasembada pangan menjadi sorotan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa salah satu laporan diajukan oleh Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara. Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang disampaikan ada tangkapan layar termasuk satu flashdisk hasil dari unggahan. Terlapor di mana adalah terlapor dalam lidik, dan di mana pelapornya adalah MIS,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (18/04/2026).

Selain laporan tersebut, polisi juga menerima aduan lain dari pelapor berinisial RMN yang melaporkan Feri dengan pasal serupa. Kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi, pelapor, serta barang bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

“Namun tidak berhenti di situ, nanti penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana dari objek yang diperkarakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Feri Amsari belum memberikan tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya.

Sebelumnya, Feri menjadi perhatian publik setelah menyampaikan kritik terkait program swasembada pangan dalam sebuah acara diskusi di Beranda Utan Kayu, Jakarta, pada akhir Maret 2026. Dalam forum tersebut, ia tampil bersama Saiful Mujani.

Nama Saiful Mujani juga turut dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam forum yang sama, yang dinilai oleh pelapor mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Pos terkait