Rilismedia.co-Samarinda. BPJS Kesehatan Kota Samarinda dinilai telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa skema kepesertaan BPJS terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I, II, dan III.
Novan menegaskan bahwa meskipun peserta dibedakan berdasarkan kelas, kualitas pelayanan kesehatan dasar yang diberikan tetap sama. Perbedaan hanya terletak pada fasilitas ruang rawat inap.
“Peserta kelas I membayar iuran lebih tinggi dan mendapatkan fasilitas ruang inap yang lebih nyaman. Sebaliknya, peserta kelas III membayar iuran lebih rendah dengan fasilitas ruang inap yang lebih sederhana,” ujar Novan, Senin (26/1/2025).
Namun, Novan menyoroti adanya perbedaan ketika peserta BPJS ingin meningkatkan kelas rawat inapnya. Contohnya, peserta kelas II yang ingin pindah ke ruang kelas I saat dirawat harus membayar tambahan biaya.
“Yang menjadi pembeda adalah ketika peserta ingin naik kelas rawat inap. Misalnya, peserta kelas II ingin pindah ke kelas I, maka ada perbedaan biaya untuk fasilitas tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Novan mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan dasar secara merata. Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pelayanan dasar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Samarinda berencana melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, untuk memantau langsung pelayanan yang diberikan.
“Dalam dua hari ke depan, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat bagaimana pelayanan di fasilitas kesehatan, khususnya terkait perbedaan yang dirasakan oleh peserta BPJS,” pungkasnya. (ADV/Syf)