Rilismedia.co – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir.
Setelah melakukan pemanggilan pemeriksaan yang akan dilakukan di Polda Metro Jaya hari ini, KPK mengatakan Firli mangkir. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan waktu dan tanggal tersebut terdapat agenda lainnya sehingga memungkinkan Ketua KPK, Firli tidak dapat memenuhi panggilan.
“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” lanjutnya.
Ghufron juga mengatakan surat pemanggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis (19/10). Firli, kata Ghufron, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.
“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron.
Gufron juga memastikan bahwa prose ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” sambungnya.
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL saat ini telah naik ke penyidikan. Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini.
Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.