KUTIM, Rilismedia.co — Kendaraan dengan tonase 8 ton ke atas untuk sementara tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Muara Lembak, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas yang disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim bersama kepolisian.
Kebijakan itu diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi jembatan yang dinilai sudah rawan terhadap beban kendaraan berat. Sementara kendaraan umum berukuran kecil masih diperbolehkan melintas dengan tetap memperhatikan batas beban yang ditentukan.
Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dishub Kutim, Zulkarnain, mengatakan kendaraan dengan berat 8 ton ke atas belum dapat menggunakan akses tersebut.
“Untuk 8 ton ke atas memang belum bisa dilewati,” kata Zulkarnain usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait Jembatan Muara Lembak dan jalur alternatif di Kantor DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Menurut Zulkarnain, pembatasan terutama menyasar kendaraan bermuatan berat dan alat berat yang berpotensi memberikan tekanan lebih besar terhadap struktur jembatan. Pengaturan diperlukan untuk mengurangi risiko selama akses tersebut masih digunakan masyarakat.
“Untuk kendaraan umum saja yang kecil-kecil yang bisa dilewatkan,” jelasnya.
Dishub akan melakukan pemantauan terhadap arus kendaraan yang melintasi Jembatan Muara Lembak. Pengawasan juga melibatkan satuan lalu lintas kepolisian untuk memastikan ketentuan tonase dipatuhi.
Petugas nantinya mengantisipasi kendaraan berat yang tetap mencoba menggunakan jembatan meski telah masuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi. Pengawasan tersebut dilakukan selama jalur pengalihan belum sepenuhnya diberlakukan.
Zulkarnain menjelaskan, pembatasan kendaraan berat bersifat sementara. Setelah jalur alternatif yang disiapkan pemerintah kabupaten dapat digunakan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan diarahkan melalui akses pengalihan tersebut.
Dengan skema itu, kendaraan kecil masih dapat melintas secara terbatas di Jembatan Muara Lembak, sedangkan kendaraan bertonase besar harus menggunakan jalur alternatif setelah pengalihan arus diterapkan. (Dit/adv/diskominfo/ta)






