Dishub Kutim Hadiri RDP, Pengamanan Penutupan Jembatan Muara Lembak Jadi Pembahasan

KUTIM, Rilismedia.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas persiapan penutupan Jembatan Muara Lembak di Kecamatan Bengalon, termasuk pengamanan lalu lintas dan pengaturan kendaraan saat akses jembatan dihentikan.

RDP menjadi forum pembahasan kesiapan pemerintah sebelum penutupan dilakukan. Sejumlah hal turut dibicarakan, mulai dari waktu penutupan, jalur pengalihan kendaraan, pengamanan akses hingga pembatasan kendaraan berdasarkan tonase.

Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dishub Kutim, Zulkarnain, mengatakan pihaknya menyiapkan personel untuk melakukan pengawasan di sejumlah akses menuju Jembatan Muara Lembak. Penjagaan dilakukan untuk mencegah kendaraan tetap melintas ketika jembatan mulai ditutup.

“Kami tetap melakukan penjagaan di jalan yang sudah mau ditutup karena jembatan tersebut sudah sangat rawan,” kata Zulkarnain.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah penutupan. Dishub bersama satuan lalu lintas kepolisian akan mulai mengawasi akses menuju jembatan sebelum penutupan diberlakukan, termasuk jalur yang mengarah ke akses pengalihan.

Dalam pembahasan RDP, terdapat perbedaan mengenai jadwal penutupan. Surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) mencantumkan 8 Oktober 2026, sementara hasil pembahasan dalam rapat mengemuka rencana penutupan pada 12 Oktober 2026.

Untuk mendukung pengamanan, Dishub menyiapkan sekitar empat personel setiap hari. Mereka dibagi dalam dua sif, masing-masing dua personel pada pagi dan malam hari.

Zulkarnain menjelaskan, jumlah tersebut disesuaikan dengan ketersediaan personel Dishub. Selain bertugas di kawasan Jembatan Muara Lembak, petugas tetap memiliki tanggung jawab mengatur lalu lintas di kawasan perkotaan.

RDP juga membahas jalur alternatif yang akan digunakan setelah jembatan ditutup. Pemerintah kabupaten telah menyiapkan akses pengalihan yang berada di kawasan perkebunan dan selama ini telah digunakan masyarakat. Namun, penetapan nama jalan secara spesifik masih dalam pembahasan.

Selain pengalihan arus, aspek keselamatan menjadi perhatian dalam pengaturan kendaraan. Dishub memastikan kendaraan dengan tonase besar tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Muara Lembak karena kondisi jembatan dinilai tidak lagi memungkinkan menerima beban berat.

“Untuk 8 ton ke atas memang belum bisa dilewati. Kendaraan umum yang kecil-kecil masih bisa,” ujarnya.

Pembatasan tersebut nantinya diawasi bersama kepolisian. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kendaraan berat maupun alat berat tetap menggunakan jembatan sebelum seluruh arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif.

Persiapan tersebut menjadi bagian dari pembahasan lintas pihak dalam RDP untuk memastikan rencana penutupan Jembatan Muara Lembak dapat diikuti dengan pengamanan lalu lintas dan tetap tersedianya akses bagi masyarakat. (Dit/adv/Kutim)

Pos terkait