Konektivitas 191 Sekolah Tetap Didukung Perangkat Starlink Diskominfo Kutim

KUTIM, Rilismedia.co — Dukungan konektivitas digital terus dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sebanyak 191 sekolah masih menggunakan perangkat Starlink yang sebelumnya disediakan pemerintah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.

Perangkat tersebut tetap tercatat sebagai aset Diskominfo Staper, meski pengelolaan layanan internet di sekolah kini berada pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim.

Pelaksana Tugas (Plt.) Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Staper Kutim, M. Ihsan Hafid, mengatakan perangkat Starlink yang telah tersedia tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan konektivitas sekolah.

“Termasuk yang ada di 191 sekolah itu menggunakan Starlink yang memang sudah aset di Kominfo, tapi dimanfaatkan sama Dinas Pendidikan untuk pengisian kuotanya, karena anggarannya sudah beralih ke Dinas Pendidikan,” tuturnya, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Ihsan, pemanfaatan perangkat tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap kebutuhan internet di lingkungan pendidikan. Sementara pengelolaan biaya layanan atau pengisian kuota disesuaikan dengan pembagian tugas perangkat daerah.

Sejak 2025, kebutuhan anggaran internet untuk sekolah ditangani Disdik Kutim. Pola pengelolaan tersebut disesuaikan dengan sektor pelayanan, sehingga kebutuhan konektivitas pendidikan berada pada perangkat daerah yang membidangi pendidikan.

Pembagian serupa juga diterapkan pada fasilitas kesehatan. Anggaran konektivitas untuk Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) telah menjadi bagian dari pengelolaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim.

Meski pengelolaan layanan disesuaikan, Diskominfo Staper tetap memiliki peran terhadap aset perangkat teknologi yang telah disediakan pemerintah. Pengelolaan aset tersebut berjalan bersamaan dengan penyelenggaraan konektivitas yang menjadi kewenangan Diskominfo.

“Perannya tetap berjalan pada sisi pengelolaan aset perangkat yang telah dimiliki serta penyelenggaraan konektivitas yang menjadi kewenangan Diskominfo,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, perangkat Starlink yang telah tersedia tetap dimanfaatkan untuk menunjang konektivitas sekolah, sementara pengelolaan layanan disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. (Dit/adv/Kutim)

Pos terkait