KUTIM, Rilismedia.co — Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) terus menjadi salah satu simpul pengembangan investasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di kawasan seluas sekitar 509 hektare tersebut, sedikitnya dua tenant menjalankan kegiatan usaha pada sektor berbeda, yakni logistik pertambangan dan bulking station minyak sawit mentah atau CPO.
Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, menjelaskan perkembangan KEK MBTK ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026). Menurut dia, dua tenant yang berada di kawasan tersebut adalah PNI dan PSI. PSI bergerak pada kegiatan bulking station CPO, sedangkan PNI menjalankan kegiatan logistik pertambangan dan disebut baru mulai beroperasi sekitar dua bulan sebelumnya.
“Kita ada dua tenan di sana, PNI dan PSI. Dua-duanya beda sektor. Yang PSI itu bergerak di bulking station, CPO. Kalau yang PNI itu baru kemarin beroperasi, baru dua bulan yang lalu. Itu bergerak di bidang logistik, logistik pertambangan,” kata Novian.
Keberadaan tenant tersebut menjadi bagian dari aktivitas investasi yang dikembangkan di KEK MBTK. Kawasan itu juga memiliki fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas pelabuhan. Namun, Novian menjelaskan kewenangan terkait pelabuhan berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Sementara terkait pendapatan dari pemanfaatan lahan, mekanisme penarikan biaya sewa memiliki ketentuan tersendiri. Novian menyebut empat tahun pertama setelah perjanjian masih diberikan pembebasan biaya sewa sebagai salah satu bentuk insentif. Penarikan sewa baru dilakukan memasuki tahun kelima.
“Sesuai dengan Perbup, bahwa baru di tahun kelima setelah perjanjian, kita menarik biaya sewa. Jadi empat tahun pertama itu masih free, itu termasuk insentif dari kita,” ujarnya.
Untuk besaran sewa, Novian menyebut angka Rp1.750 per meter persegi per tahun. Namun, total biaya yang dibayarkan masing-masing tenant akan bergantung pada luas lahan yang digunakan sesuai kebutuhan kegiatan usahanya.
“Untuk luasan yang disewakan tergantung kebutuhan masing-masing tenan. Kalau luasan KEK-nya totalnya 509 hektare,” katanya.
Pengembangan kawasan tersebut juga berkaitan dengan upaya mendorong hilirisasi dan memperbesar nilai tambah kegiatan ekonomi di Kutai Timur. Kehadiran aktivitas logistik pertambangan dan fasilitas pendukung CPO menunjukkan bahwa kawasan dapat menjadi tempat bertemunya kebutuhan industri dengan infrastruktur pendukung.
Di sisi lain, pengembangan KEK MBTK masih membutuhkan upaya promosi dan penarikan investor baru agar pemanfaatan kawasan semakin optimal. DPMPTSP memiliki peran dalam memperkenalkan potensi investasi sekaligus memberikan informasi kepada calon pelaku usaha yang berminat masuk ke Kutim.
Dengan luas kawasan mencapai sekitar 509 hektare dan keberadaan tenant dari dua sektor berbeda, KEK MBTK menjadi salah satu aset pengembangan investasi Kutai Timur. Aktivitas usaha yang telah berjalan diharapkan menjadi bagian dari proses memperkuat kegiatan ekonomi dan hilirisasi di daerah. (Dit/ADV/KUTIM).






