SANGATTA, rilismedia.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur memastikan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan senilai sekitar Rp12,8 miliar kini telah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).
Rahadian membenarkan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian.
Penanganan tersebut menjadi perkembangan baru atas proyek yang sebelumnya mendapat sorotan karena progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 2,27 persen, sementara nilai kontraknya mencapai Rp12,8 miliar.
Dalam informasi yang sebelumnya beredar, proyek tersebut juga dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.
Namun, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Nilainya masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi dan didalami aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan.
Tahap penyelidikan pada dasarnya merupakan proses awal untuk mengumpulkan bahan dan keterangan guna menentukan apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Karena itu, status penyelidikan belum berarti seseorang atau pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pendalaman Kejari Kutim nantinya menjadi penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan proyek, kontrak, penggunaan anggaran, realisasi pekerjaan di lapangan, hingga progres yang telah dicapai.
Publik juga menunggu apakah hasil penyelidikan nantinya menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya atau justru tidak ditemukan unsur pidana.
Masuknya perkara ke Pidsus sekaligus membuat perkembangan proyek tersebut berada dalam perhatian lebih besar, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran dengan nilai belasan miliar rupiah.
Kejari Kutim diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai dengan tahapan hukum yang berjalan. Transparansi informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat sekaligus mencegah munculnya kesimpulan prematur sebelum proses penegakan hukum selesai.
Rahadian kembali menegaskan bahwa perkara tersebut memang sedang ditangani Pidsus Kejari Kutim.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim, membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rahadian Arif Wibowo juga merupakan salah satu penggagas Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim), yang dibentuk sebagai ruang komunikasi antara Kejaksaan dan insan pers.






